Dua Tahun Kerja ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan, Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp23,3 Triliun

Lawan mafia tanah dan sengketa tanah terus berjalan. Dalam dua tahun 3.018 kasus selesai dan Rp23,3 triliun kerugian berhasil dicegah.

TEROPONG INDONESIA – Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan selama dua tahun terakhir.

Sebanyak 3.018 kasus berhasil diselesaikan dan upaya pencegahan tindak pidana pertanahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara senilai lebih dari Rp23 triliun.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menyampaikan angka tersebut di Jakarta pada Rabu 21 Oktober 2026. Periode 2024 hingga 2025 tercatat 5.652 kasus masuk dengan 2.135 kasus telah tuntas. Sementara periode 2025 hingga 2026 dari 4.102 kasus yang diterima sebanyak 883 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas.

Penanganan tindak pidana pertanahan dan pemberantasan mafia tanah juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Bersama Satgas Anti Mafia Tanah, kementerian berhasil mencegah kerugian sebesar Rp23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315 hektare tanah. Nilai tersebut mencakup kerugian nyata sebesar Rp7,45 triliun potensi kerugian sebesar Rp12,17 triliun serta kerugian fiskal negara sebesar Rp3,74 triliun.

Kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi kunci agar penanganan kasus berjalan efektif dan tepat waktu. Dirjen PSKP berkomitmen terus memperkuat langkah-langkah ini untuk semakin melindungi hak masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *