Oleh: Sandi Supyandi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat dan Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung Barat
TEROPONG INDONESIA – Tulisan Sahabat Lepi tentang relasi DPRD dan Bupati layak menjadi bahan refleksi bersama. Kalimat penutupnya sungguh mendasar, yakni APBD bukan milik Bupati dan bukan milik DPRD, namun keputusan bersama tentang penggunaan uang rakyat.
Tulisan ini memperkuat gagasan tersebut dengan landasan hukum, teori, dan terjemahannya ke dalam agenda kerja konkret bagi rekan-rekan di dewan yang menjalankan fungsi anggaran, maupun warga Bandung Barat yang berhak mengawal uangnya sendiri.
Pesan utamanya sederhana, yaitu kesetaraan kedudukan di atas kertas tidak otomatis melahirkan keseimbangan pengaruh. DPRD sejajar dengan Bupati menurut UU 23/2014, namun dalam praktik eksekutif lebih menguasai informasi, data, dan kapasitas teknokratis.
Kesejajaran baru bermakna jika DPRD memiliki akses informasi yang lengkap, kemampuan menganalisisnya secara mandiri dan integritas untuk menggunakannya demi kepentingan publik. Warga pun perlu memahami di titik mana suaranya dapat masuk dan bagaimana anggaran itu berjalan dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Lima Gagasan Pokok: Mengapa Relasi Harus Disempurnakan
Ada lima gagasan utama yang menjadi kerangka pemikiran ini:
Pertama, sejajar belum tentu sama kuat. Undang-Undang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah dan DPRD sebagai dua unsur penyelenggara pemerintahan dengan fungsi berbeda namun setara. Namun di lapangan, kesetaraan itu kerap terasa timpang karena sumber informasi terkonsentrasi di satu pihak.
Kedua, kekuasaan tumbuh dari penguasaan informasi. Mengikuti pemikiran Dahl dan Emerson, pihak yang menyusun pilihan kebijakan dan menguasai data yang paling lengkap akan lebih dominan membentuk keputusan. Dalam tata kelola keuangan daerah, posisi itu saat ini masih lebih kuat dipegang oleh eksekutif.
Ketiga, APBD adalah siklus berkelanjutan, bukan acara tahunan yang selesai setelah disahkan. Prosesnya berjalan dari perencanaan, pembahasan, persetujuan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban. Pokok pikiran DPRD bukan sekadar hak anggota dewan, melainkan kanal resmi aspirasi hasil reses yang harus masuk sejak tahap perencanaan.
Keempat, hukum menjaga dari dua bahaya sekaligus. Keputusan anggaran tidak boleh sepihak, tetapi pemerintahan juga tidak boleh lumpuh karena perbedaan politik. Mekanisme Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD atas APBD serta batas pergeseran anggaran hadir untuk menyeimbangkan keduanya.
Kelima, memperkuat DPRD bukan berarti memperbesar kuasa atas Bupati. Yang diperkuat adalah kemampuan menjalankan kewenangan yang sudah diatur undang-undang. Ukuran kemitraan yang sesungguhnya bukan siapa yang lebih dominan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.
Tiga Lapis Fondasi: Hukum, Teori, dan Etika
Lapis Hukum: Kewenangan Selalu Memiliki Batas
UU 23/2014 menegaskan bahwa pemerintahan daerah diselenggarakan oleh kepala daerah dan DPRD dan DPRD bukan lembaga di luar pemerintahan daerah, melainkan bagian dari penyelenggara yang ikut menanggung hasil kinerja.
Selain fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, ini adalah alat kontrol terakhir, bukan alat tawar-menawar kepentingan.
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mempertegas prinsip akuntabilitas: siapa yang memutuskan, dialah yang menanggung akibatnya. Sementara UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan batas objektif, di mana belanja pegawai paling tinggi 30% dari total belanja, dan belanja infrastruktur serta pelayanan publik paling rendah 40% dengan masa penyesuaian lima tahun.
Ini adalah tolok ukur yang jelas bagi DPRD maupun warga dalam menilai kewajaran anggaran. Tak kalah penting, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan dokumen anggaran sebagai informasi yang wajib diumumkan, akses data bukanlah pemberian sukarela eksekutif.
Lapis Teori: Mengapa Ketimpangan Terjadi
Teori Prinsipal, Agen menjelaskan struktur mandat ini, di mana rakyat adalah prinsipal yang memberi suara melalui pemilu, Bupati dan DPRD adalah agen yang dipercaya mengelola urusan publik.
Namun eksekutif memegang kendali atas data harian, pelaksanaan, dan rincian teknis, sehingga terjadilah apa yang disebut asimetri informasi. Tanpa akses data yang setara dan kemampuan mengujinya, fungsi pengawasan berisiko menjadi sekadar formalitas persetujuan.
Lapis Etika: Deliberasi, Bukan Transaksi
Kemitraan yang sehat tumbuh dari deliberasi terbuka, sehingga perbedaan pendapat dipertemukan melalui argumen dan data. Lawan dari deliberasi adalah transaksi, yakni persetujuan anggaran yang ditukar dengan kepentingan kelompok atau pribadi.
Ketika ini terjadi, DPRD kehilangan kemampuan kritisnya, Bupati kehilangan mitra yang jujur, dan kerugian terbesar ditanggung oleh rakyat yang tidak terwakili dalam tawar-menawar tersebut.
Memahami Siklus APBD: Di Mana Harus Masuk dan Apa yang Harus Dikawal
Setiap tahapan anggaran memiliki peran yang jelas dan titik rawan yang perlu diwaspadai:
Tahap Peran Eksekutif Peran DPRD Titik Kritis yang Dikawal Dasar Hukum
Perencanaan (RKPD) Menyusun lewat Musrenbang Menyerahkan pokok pikiran hasil reses sebelum Musrenbang Pokir terlambat atau tidak selaras prioritas daerah Permendagri 86/2017.
Pasal 177–178, KUA–PPAS Menyusun dan menyampaikan rancangan Membahas dan menyepakati bersama Asumsi pendapatan terlalu optimistis, prioritas tak terhubung.
RPJMD PP 12/2019, Pasal 91, Raperda APBD Mengajukan rancangan Membahas untuk persetujuan bersama Waktu bahas sempit, rincian belanja datang terlambat.
UU 23/2014 Pasal 152, PP 12/2019 Pasal 106
Evaluasi Gubernur Menyempurnakan hasil evaluasi Ikut menyempurnakan bersama TAPD Perubahan dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD.
UU 23/2014, Pelaksanaan Mengelola dan membelanjakan Mengawasi pelaksanaan Serapan menumpuk di akhir tahun, pergeseran tanpa pemberitahuan.
PP 12/2019 Pasal 164, Perubahan APBD Mengajukan perubahan Membahas dan menyetujui Dipakai menutup kelemahan perencanaan awal.
PP 12/2019, Pertanggungjawaban Menyampaikan Raperda pertanggungjawaban beserta LKPD hasil audit BPK dalam 6 bulan setelah tahun anggaran Membahas, menyetujui, dan menindaklanjuti temuan BPK Opini WTP dianggap akhir cerita, rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti UU 23/2014 Pasal 320; PP 12/2019 Pasal 194
Catatan pentingnya, siklus ini berputar. Temuan pada tahap pertanggungjawaban harus kembali menjadi bahan perencanaan tahun berikutnya. Di sinilah pengawasan berubah menjadi perbaikan sistem, bukan sekadar catatan tahunan.
Agenda Penguatan: Lima Langkah Kerja Konkret
Dari ketimpangan menuju keseimbangan, ada lima langkah yang dapat segera dijalankan:
1. Buka akses data sejak hulu perencanaan. Minta akses baca Sistem Informasi Pemerintahan Daerah bagi alat kelengkapan dewan, terutama Badan Anggaran dan komisi. Sepakati jadwal tetap penyampaian dokumen KUA–PPAS dan RAPBD lengkap dengan rincian per program dan indikator kinerjanya, bukan dokumen ringkas yang baru datang saat rapat pembahasan dimulai.
2. Bangun kemampuan analisis fiskal mandiri. Manfaatkan tim ahli dan kelompok pakar yang diatur dalam tata tertib DPRD. Gunakan alat uji sederhana namun objektif: rasio belanja pegawai terhadap batas 30%, belanja infrastruktur terhadap batas 40%, realisme target pendapatan daerah, sisa lebih perhitungan anggaran, dan pola penyerapan per triwulan. Jangan hanya memverifikasi angka total, tetapi bandingkan rencana dengan realisasi tahun sebelumnya.
3. Jadikan pokok pikiran berbasis data, bukan sekadar daftar keinginan. Rekam aspirasi hasil reses secara tertib, kelompokkan per urusan, lalu cocokkan dengan prioritas daerah yang sudah tertuang dalam dokumen perencanaan. Serahkan tepat waktu agar masuk ke perencanaan sejak awal, bukan disisipkan di detik-detik akhir pembahasan yang rawan kompromi.
4. Geser fokus pengawasan dari “berapa persen terserap” menjadi “apa yang berubah bagi warga”. Anggaran yang terserap 100% belum tentu berhasil jika manfaatnya tidak terasa. Pantau secara berkala tindak lanjut rekomendasi BPK, UU 15/2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti temuan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Ini adalah batas hukum yang harus ditegakkan.
5. Jaga integritas kemitraan. Pisahkan dengan tegas antara memperjuangkan aspirasi konstituen dengan transaksi anggaran yang mengorbankan kepentingan luas. Catat dan umumkan alasan setiap persetujuan maupun penolakan terhadap usulan anggaran. Transparansi ini memungkinkan warga menilai sendiri apakah wakil mereka bekerja berdasarkan pertimbangan publik atau tekanan tertentu.
Peran Warga: Ikut Mengawal Uang Sendiri
APBD adalah uang rakyat, sehingga warga adalah pemilik sahnya. UU 23/2014 menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran. Berikut cara konkret menggunakan hak tersebut, antara lain:
Hadir di Musrenbang, dari tingkat desa hingga kabupaten. Di sinilah usulan warga pertama kali bertemu perencanaan resmi.
Datangi reses anggota DPRD, sampaikan masalah dengan data sederhana, seperti lokasi, jumlah warga terdampak, dan apa yang sebenarnya dibutuhkan.
Minta dan baca dokumen anggaran, ringkasan APBD wajib diumumkan secara terbuka. Jika tidak tersedia, warga berhak memintanya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ajukan tiga pertanyaan sederhana, seperti Berapa anggarannya? Siapa yang menjalankan? Apa hasil yang dijanjikan dan kapan selesai?
Pantau langsung di lapangan, proyek fisik dapat diverifikasi. Hasil pantauan dapat disampaikan ke komisi terkait di DPRD.
Nilai wakil Anda dari kerjanya, bukan dari bantuan sesaat, lihat sikapnya saat membahas anggaran dan mengawasi pelaksanaannya.
Pendidikan politik yang sehat mengajarkan: memilih hanyalah awal. Mengawal mandat yang diberikan adalah tanggung jawab berkelanjutan setiap warga negara.
Ukuran yang Sesungguhnya, Bukan Sekadar Simbolik
Seringkali kita tertukar antara indikator yang tampak dengan yang sesungguhnya berdampak:
Ukuran Semu Ukuran Sesungguhnya
APBD disahkan cepat tanpa perdebatan APBD disahkan tepat waktu setelah pembahasan terbuka dan tercatat.
Banyaknya usulan yang masuk Usulan yang selaras dengan prioritas daerah dan menjawab masalah nyata warga.
Serapan anggaran mendekati 100% di atas kertas Target kinerja tercapai, layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur membaik secara nyata.
Opini WTP dianggap akhir dari segalanya WTP disertai rekomendasi BPK yang tuntas ditindaklanjuti dalam batas waktu hukum
Hubungan tanpa perbedaan pendapat Perbedaan diselesaikan dengan data dan argumen, bukan transaksi kepentingan
Besarnya total angka APBD sebagai kebanggaan Belanja pegawai di bawah 30% dan belanja pelayanan publik minimal 40% sesuai undang-undang
Penutup: Ruang yang Saling Menguatkan
Kesejajaran antara Bupati dan DPRD harus terlihat dan terasa dalam praktik sehari-hari, bukan hanya tertulis di lembar undang-undang. Bupati membutuhkan ruang untuk memimpin dan mengeksekusi kebijakan.
DPRD membutuhkan ruang yang setara untuk mewakili rakyat, membahas alternatif, dan mengawasi pelaksanaan. Warga membutuhkan ruang untuk tahu, bertanya, dan menyuarakan aspirasi. Ketiga ruang ini saling menguatkan, bukan saling meniadakan.
Bupati yang diawasi dengan kritis dan konstruktif akan bekerja lebih terarah dan akuntabel. DPRD yang terus diawasi oleh warga akan menjaga kejujurannya. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hanya satu: setiap rupiah yang disepakati bersama benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik.
Bagi kami di DPRD Kabupaten Bandung Barat, gagasan ini juga menjadi pengingat untuk diri sendiri lantaran lembaga yang menuntut keterbukaan dari eksekutif wajib terlebih dahulu terbuka tentang kerjanya kepada rakyat yang telah memilihnya. Mari jadikan setiap siklus anggaran sebagai ruang belajar, bekerja, dan membangun kepercayaan bersama.





