Rabies Masih Mengintai KBB, Kasus Gigitan HPR Masih Dilaporkan

TEROPONG INDONESIA,KBB– Penyakit rabies masih menjadi ancaman di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) KBB menyebutkan, hingga saat ini status rabies di wilayah tersebut masih tertular dan laporan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) masih ditemukan.

Meski demikian, kasus positif rabies terakhir pada hewan tercatat pada 2020, sedangkan kejadian rabies pada manusia terakhir dilaporkan pada 2023. Risiko penularan tetap ada, antara lain karena tingginya lalu lintas hewan serta masih banyaknya hewan liar yang berpotensi menjadi penular rabies.

Rabies merupakan penyakit yang disebabkan virus Lyssavirus yang menyerang sistem saraf pusat. Penyakit ini memiliki tingkat kematian hampir 100 persen apabila sudah muncul gejala klinis. Namun, rabies sebenarnya dapat dicegah melalui vaksinasi.

Di Indonesia, hewan yang menjadi penular utama rabies adalah anjing, disusul kucing dan kera. Gejala pada hewan dapat berupa perubahan perilaku menjadi agresif, menggigit apa saja, takut air dan cahaya serta mengeluarkan air liur berlebihan. Sementara bentuk lainnya ditandai dengan kelumpuhan, rahang menggantung dan kesulitan menelan.

Dispernakan KBB menegaskan vaksinasi menjadi salah satu langkah utama pencegahan rabies. Efektivitas vaksinasi disebut di atas 95 persen. Vaksin pertama idealnya diberikan ketika anjing atau kucing berusia empat bulan dan dilanjutkan dengan booster setiap satu tahun sekali seumur hidup.

Masyarakat juga diminta segera melakukan penanganan apabila terkena gigitan HPR. Luka harus segera dicuci menggunakan air mengalir dan sabun atau deterjen selama 15 menit. Luka tidak dianjurkan langsung ditutup atau dijahit, kemudian korban harus segera mendapatkan pemeriksaan di Puskesmas atau rumah sakit untuk memperoleh Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai indikasi.

Dalam momentum World Rabies Day 2026, Dispernakan KBB juga menggelar sejumlah kegiatan, di antaranya vaksinasi rabies gratis dengan target 2.000 dosis serta program sterilisasi kucing bersubsidi dengan target 100 ekor jantan dan 100 ekor betina.

Dispernakan KBB turut mengingatkan masyarakat agar tidak melepasliarkan hewan peliharaan. Pemilik hewan diminta menerapkan prinsip Responsible Pet Ownership, mulai dari vaksinasi rutin, memberikan perawatan yang layak, tidak melepasliarkan hewan hingga mengendalikan reproduksi melalui sterilisasi.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap kasus gigitan kepada Puskesmas atau Puskeswan. Laporan cepat diperlukan agar korban dapat segera memperoleh penanganan sekaligus memungkinkan petugas melakukan observasi dan investigasi terhadap hewan yang menggigit.

Dispernakan KBB menilai peran masyarakat dan kader zoonosis sangat penting dalam mendeteksi kasus sejak dini. Kader disebut menjadi mata dan telinga petugas di lapangan, terutama dalam melaporkan kasus gigitan maupun keberadaan hewan yang mencurigakan.

Dalam upaya menuju Indonesia Bebas Rabies 2030, masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya cakupan vaksinasi HPR yang belum mencapai 70 persen populasi, tingginya populasi anjing liar, serta perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi pemilik hewan yang bertanggung jawab dan segera melaporkan kasus gigitan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *