Berita  

DPP GMHI Kawal Kasus Korupsi Rp 39 Miliar di Kejaksaan Indramayu Libatkan Mantan Plt Dirut PDAM

BANDUNG — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI) mendorong percepatan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rutin Tahun Anggaran 2025, senilai Rp39 Miliar di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang melibatkan mantan Pjs Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Jojo Sutarjo, ST.

DPP GMHI mencermati adanya laporan pengaduan masyarakat yang menyebut adanya sejumlah indikasi penyimpangan, diantaranya dugaan mark-up, jual beli proyek pengadaan barang dan jasa, pengondisian pemenang tender oleh pihak swasta, serta dugaan pungutan fee proyek sebesar 10% hingga 15%.

Kejaksaan Negeri Indramayu secara maraton telah memeriksa Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Manager Produksi, dan Mantan Manager Umum dan belasan pejabat di lingkungan perumahan plat merah tersebut.

“Sudah puluhan pejabat dan staff di panggil di Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dugaan korupsi Rp39 miliar dan Mark up pembangunan intake Bangodua yang nilainya sangat fantastis. Dugaan Mark up pembangunan intake Bangodua yang menelan anggaran Rp2,1 milyar dan pembangunannya asal asalan. Semuanya sudah menjadi atensi pihak kejaksaan,” tegas Ketua DPP GMHI Irfan kepada media. Jumat (28/08).

DPP GMHI menyoroti pernyataan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Nurpan yang menyebut kegiatan tersebut terealisasi pada periode Juni–Oktober 2025, sebelum dirinya menjabat.

“Pernyataan itu menjadi penunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri penanggung jawab anggaran pada periode tersebut. Kejaksaan diharapkan mendalami dugaan keterlibatan Mantan Pjs. Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu sesuai alur pengaduan yang ada,” ujar Irfan.

Sebagai bentuk pengawasan publik, DPP GMHI menyampaikan 3 poin sikap:

1. Pemeriksaan Transparan dan Objektif : Mendesak Kejari Indramayu memeriksa seluruh pihak yang menguasai kebijakan pada rentang Juni–Oktober 2025, termasuk mendalami peran manajerial Perumdam Tirta Darma Ayu sesuai materi aduan.

2. Supervisi Kejati Jabar : Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan supervisi ketat agar penanganan kasus berjalan independen dan ada kepastian hukum.

3. Audit Investigatif Kerugian Negara : Mendorong BPK atau BPKP melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara secara akurat.

DPP GMHI juga menyatakan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Bandung.

“Aksi tersebut merupakan wujud komitmen GMHI dalam mengawal agar penanganan perkara dugaan korupsi ini berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, demi terwujudnya tata kelola BUMD yang bersih di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *