Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Pihak MAN 1 Kota Sukabumi memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Komite MAN 1 Kota Sukabumi Dani Rupandi, S.Pd.I menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah bermaksud maupun melakukan penahanan ijazah milik siswa, baik laki-laki maupun perempuan.
Ketua Komite MAN 1 Kota Sukabumi Rupandi, S.Pd.I menjelaskan, apabila masih terdapat ijazah siswa yang belum diambil atau masih berada di sekolah, pihak keluarga tidak perlu ragu untuk datang dan berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah.
“Kami tidak pernah menahan ijazah siswa maupun siswi. Kalau memang ada ijazah yang masih berada di sekolah, silakan orang tua bersama siswa yang bersangkutan datang ke sekolah. Kita duduk bersama dan mencari solusi,” jelasnya
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa persoalan administrasi atau tunggakan yang mungkin masih dimiliki siswa tidak menjadi alasan untuk mempersulit pengambilan ijazah.
Menurut pihak MAN 1 Kota Sukabumi, apabila memang masih terdapat tunggakan, pihak sekolah tetap akan memberikan ijazah kepada siswa yang bersangkutan. Penyelesaian persoalan administrasi dapat dibicarakan secara kekeluargaan melalui komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
“Kalaupun masih ada tunggakan, kami tetap akan memberikan ijazah tersebut. Yang penting, orang tua dan anak datang ke sekolah, kemudian kita bicarakan bersama untuk mencari solusi yang terbaik,” tambahnya.
Pihak MAN 1 Kota Sukabumi berharap masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Sekolah mengimbau kepada orang tua maupun alumni yang masih memiliki persoalan terkait pengambilan ijazah untuk datang dan menyampaikan secara langsung kepada pihak sekolah.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan bahwa komunikasi antara sekolah, siswa, dan orang tua tetap berjalan dengan baik.
Pihak sekolah juga membuka ruang dialog bagi siswa maupun orang tua yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait ijazah dan administrasi sekolah, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan kekeluargaan. (fal)





