TEROPONG INDONESIA – Untuk memastikan layanan pertanahan berjalan sesuai standar dan menelaah pelaksanaan kebijakan khusus di wilayah kepulauan, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan memimpin peninjauan gabungan bersama Komisi II DPR RI ke Kantah Kota Batam, Kamis kemarin.
Kunjungan ini menjadi langkah pengawasan langsung DPR dan kementerian untuk memastikan tidak ada hambatan birokrasi maupun kendala teknis yang merugikan hak masyarakat.
“Kami tidak hanya melihat laporan di atas kertas, tapi ingin mendengar langsung keluhan maupun harapan warga yang datang ke loket. Apa yang masih lambat, apa yang membingungkan, semuanya harus didata dan segera diperbaiki,” tegas Wamen Ossy usai meninjau ruang layanan publik.
Selama peninjauan, rombongan berinteraksi dengan sejumlah pemohon, menanyakan kejelasan prosedur, kecepatan pelayanan, hingga kesopanan petugas. Hadir mendampingi Kepala Kanwil BPN Kepri Nurus Sholichin, Faisal Amrin Bachtiar selaku tenaga ahli menteri, serta Kepala Kantah Batam Yudi Hermawan.
Wamen Ossy juga menegaskan kepada jajaran petugas: “Sampaikan secara jujur jika ada kendala prosedur atau keterbatasan sumber daya. Jangan biarkan warga bingung atau pulang tanpa kejelasan.”
Dalam agenda tersebut, diserahkan pula tiga sertipikat Hak Milik hasil program PTSL sebagai bukti nyata kemajuan penyelesaian sengketa dan ketidakpastian lahan. Sertipikat diserahkan bersamaan oleh Wamen Ossy, Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda, dan anggota komisi Taufan Pawe.
Karimullah, warga Kampung Tua Batu Besar yang menerima sertipikat, menceritakan proses yang sempat berbelit di masa lalu sebelum diterapkan skema kerja sama antarlembaga.
“Selama ini tanah ini di bawah pengelolaan BP Batam, jadi tidak bisa langsung diurus ke BPN. Harus ada verifikasi data warga asli dari Pemkot Batam dan penetapan batas wilayah dari BP Batam terlebih dahulu. Sekarang jalurnya sudah jelas, dan saya sangat bersyukur tidak ada biaya tambahan apapun yang diminta petugas,” ungkap pria berusia 64 tahun itu.
Sistem pertanahan di kawasan Kampung Tua Batam memang memiliki karakteristik tersendiri. Selama puluhan tahun, seluruh lahan di wilayah kota berada di bawah penguasaan HPL milik BP Batam. Melalui kerja sama tiga pihak — Pemkot Batam untuk validasi data kependudukan, BP Batam untuk pelepasan hak pengelolaan, dan Kantah Batam untuk penerbitan sertipikat — kawasan permukiman bersejarah tersebut akhirnya bisa dipisahkan dari aset pengelolaan BP Batam untuk diserahkan hak kepemilikannya kepada warga asli.
Warga berharap prosedur kerja sama ini segera diperluas ke puluhan kawasan Kampung Tua lain di Batam agar tidak ada lagi keraguan hukum atas tanah yang telah ditempati turun-temurun.





