TEROPONG INDONESIA – Melampaui target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum menjamin lahan pertanian aman selamanya. Itu pesan kunci Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di hadapan pemangku kepentingan se-Sulawesi Selatan, meskipun provinsi ini sudah mencatatkan capaian 88,05%, di atas target nasional 87%.
“Keputusan penetapan LP2B adalah langkah awal, bukan garis akhir. Kami harus memastikan aturan ini hidup dan ditegakkan lewat dokumen tata ruang daerah,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi di Makassar, Kamis (9/7/2026).
Ia menekankan dua hal krusial yang sering terabaikan. Pertama, lahan yang belum masuk kawasan LP2B tidak otomatis berubah fungsi tanpa izin resmi. Kedua, peta LP2B harus segera disatukan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan diperjelas lewat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Lahan non-LP2B boleh dialihfungsikan, tapi harus melalui prosedur dan izin yang ketat. Ini pagar agar kita tidak tergesa-gesa melepas aset pangan hanya demi keuntungan sesaat,” jelasnya.
Untuk menghapus kendala biaya yang sering dihadapi daerah, Nusron mengumumkan ketersediaan anggaran khusus pemerintah pusat. “Kami dapat tambahan dana untuk bantu 104 kabupaten/kota selesaikan RTRW dan 400 RDTR. Segera ajukan usulan jika ada kesulitan, target kami RDTR Sulsel tuntas 100% pada 2028,” tambahnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama seluruh bupati dan wali kota telah menandatangani berita acara penetapan sebagai wujud komitmen. Sekretaris Daerah Jufri Rahman menambahkan, capaian 581 ribu hektare yang dikunci ini adalah pondasi agar Sulawesi Selatan tetap menjadi lumbung pangan andalan nasional.
Penandatanganan ini disaksikan Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel Wartomo, sebagai bukti keseriusan pusat dan daerah menjaga keberlanjutan ketahanan pangan negara.





