Hapus Ketidakpastian Layanan, ATR/BPN Berlakukan Jadwal Baku Pengukuran Tanah

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Kementerian ATR/BPN resmi menutup babak ketidakpastian jadwal dan waktu penyelesaian layanan pengukuran tanah yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Per tanggal 1 Agustus 2026, aturan jadwal baku diberlakukan secara serentak di seluruh unit pelayanan pertanahan di Indonesia.

Keputusan ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/7/2026), sebagai wujud perbaikan mendasar mutu pelayanan publik.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Pelayanan yang baik harus terukur, transparan, dan menjamin hak warga. Itulah esensi yang kita terapkan dalam Sistem Pengukuran Terjadwal ini,” ujar Nusron.

Dalam aturan baru tersebut ditetapkan batas maksimal waktu tunggu antrean pengukuran hanya 7 hari kerja, sementara pelaksanaan pengukuran di lapangan hingga penyusunan peta bidang diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja. Sehingga total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler maksimal 12 hari kerja.

Penerapan jadwal tetap ini sekaligus mengakhiri praktik penundaan yang tidak jelas alasannya, serta meminimalkan celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk meminta biaya tambahan demi percepatan layanan.

Pemerintah pun berkomitmen tidak berhenti pada angka tersebut. Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan menyatakan, survei kepuasan pemohon akan menjadi tolok ukur utama untuk penyempurnaan kebijakan ke depannya. “Jika masyarakat masih berharap waktu yang lebih singkat, kita akan berupaya menekan durasi layanan seefisien mungkin,” tambah Nusron.

Di sisi teknis, Direktur Jenderal SPPR Virgo Eresta Jaya menegaskan dua aturan kunci yang wajib dijalankan di daerah: penjadwalan yang ketat dan prinsip pelayanan berurutan.

“Tidak ada lagi penentuan urutan pelayanan yang diskriminatif. Semua permohonan yang lengkap dilayani sesuai urutan pendaftaran. Kepala Kantor Pertanahan wajib memantau kesiapan petugas ukur dan ketersediaan jadwal agar target waktu ini tercapai di seluruh wilayah,” tegas Virgo.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai tunggakan permohonan pengukuran tanah yang sempat menumpuk di berbagai daerah, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih akuntabel dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *