TEROPONG INDONESIA – Menjaga ketahanan pangan sekaligus memenuhi kebutuhan tempat tinggal jutaan warga menjadi dua tantangan besar yang harus diselesaikan secara seimbang. Pemerintah meluncurkan kebijakan baru yang memungkinkan kedua agenda prioritas ini berjalan beriringan tanpa saling menghambat.
Melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Menteri Nusron dan Menteri Tito, pemerintah daerah mendapatkan pedoman untuk menyelaraskan penetapan LP2B dengan kebutuhan ruang pembangunan. Solusi ini dibutuhkan mengingat sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi telah mengalami perubahan fungsi lahan dari pertanian menjadi kawasan permukiman.
“Kita tidak bisa mempertahankan status lahan secara kaku jika kondisinya di lapangan sudah berubah. Kebijakan ini memberikan ruang agar perlindungan sawah tetap terjaga, namun tidak menghalangi kebutuhan membangun perumahan bagi masyarakat,” tegas Menteri Tito.
Kebijakan ini juga menjadi landasan untuk mendukung program pembangunan 3 Juta Rumah. Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menandatangani Surat Keputusan Bersama dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mempercepat penyediaan lahan dan fasilitas pendukungnya.
“Tujuannya jelas: tetap menjaga ketersediaan lahan pangan untuk swasembada, sekaligus memastikan ada ruang yang cukup untuk membangun rumah layak huni bagi rakyat,” pungkas Menteri Nusron.





