Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, memastikan anggaran jasa penyebaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) untuk para RW tersedia dan siap dicairkan mulai 31 Mei 2026.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu di kalangan RT dan RW terkait belum dibayarkannya honor atau jasa penyebaran SPPT yang juga sempat mencuat dalam audiensi ratusan RT/RW di DPRD Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
Galih menjelaskan, alokasi anggaran untuk jasa penyebaran SPPT sebesar Rp1.000 per lembar itu sudah teralokasikan di APBD 2026.. Dengan demikian, para RW sudah dapat mengajukan pencairan dana pada 31 Mei dengan melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan.
“ Anggaran sudah ada, dan itu sudah teralokasikan setiap tahunnya. Per tanggal 29 Mei itu anggaran sudah bisa dicairkan, tinggal para RW mengajukan pencairan ke kelurahannya masing-masing dengan melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan,” ujarnya Galih ditemui sukabumiku.id di kantornya, Senin (25/05/2026).
Ia menyebutkan, total SPPT yang didistribusikan di Kota Sukabumi mencapai 112.086 lembar. Dengan nilai Rp1.000 per lembar, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp112.086.000.
Menurut Galih, mekanisme pembayaran jasa penyebaran SPPT dilakukan berdasarkan jumlah lembar yang berhasil didistribusikan oleh RW kepada wajib pajak. Bukti distribusi tersebut berupa sobekan SPPT yang kemudian dilaporkan ke pihak kelurahan.
“RW menyebarkan SPPT ke masyarakat, kemudian menyerahkan sobekan sebagai bukti. Nanti kelurahan yang merekap dan mengajukan ke UPT PBB,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pencairan tidak dilakukan secara langsung oleh RW ke BPKPD, melainkan melalui kelurahan. Setelah rekapitulasi selesai, kelurahan mengajukan pencairan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) PBB.
Dana tersebut selanjutnya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing RW yang telah didaftarkan dalam pengajuan.
“Mekanisme pencairan masuk ke rekening masing-masing RW, karena mereka memiliki rekening sendiri. Jadi tidak melalui perantara,” tegasnya.
Terkait isu adanya pemotongan dana di lapangan, Galih membantah hal tersebut. Ia memastikan tidak ada pemotongan dalam proses pencairan jasa penyebaran SPPT.
Galih juga menjelaskan, pembayaran jasa penyebaran SPPT memang secara rutin dilakukan pada bulan Juni setiap tahunnya. Hal ini berkaitan dengan proses distribusi SPPT yang berlangsung sejak Maret hingga selesai, tergantung kecepatan masing-masing wilayah.
” Ini komitmen pak Wali untuk para kepajangan tangan pemerintah atau garda terdepan di masyasarkat yakni RW dan RT. Sehingga kebijakan ini tetap masih berlaku,” jelasnya.
Adapun batas akhir pembayaran PBB jatuh pada 30 September, sehingga proses administrasi dan pencairan dilakukan dalam rentang waktu tersebut.
“Biasanya setelah SPPT selesai disebarkan dan direkap, baru diajukan. Jadi tidak per lembar langsung diajukan, tapi menunggu terkumpul,” ungkapnya.
Dengan mekanisme tersebut, BPKPD berharap proses distribusi SPPT berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi para RW yang terlibat dalam penyebaran kepada masyarakat. (fal)





