Polres Cimahi Ringkus 80 Tersangka dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp750 Juta

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 72 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang dengan mengamankan total 80 tersangka.

Di antara puluhan orang yang diringkus tersebut, terdapat dua orang residivis yang kembali berulah setelah sebelumnya sempat terjerat kasus narkoba dan pembegalan.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan cerminan dari komitmen aparat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba yang masih cukup tinggi.

Berdasarkan taksiran kepolisian, nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai angka Rp750 juta. Melalui operasi besar-besaran ini, Polres Cimahi mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari ancaman kerusakan mental dan fisik akibat zat adiktif tersebut.

Dalam operasi selama dua bulan ini, polisi menyita beragam jenis barang haram sebagai bukti kejahatan. Koleksi barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 458,77 gram, ganja 236,06 gram, serta tembakau sintetis dalam berbagai bentuk, mulai dari bahan padat seberat 1.401,19 gram hingga cairan sebanyak 266 mililiter.

Selain itu, petugas juga menyita bibit sintetis, ratusan butir psikotropika dan ekstasi, serta ribuan butir obat keras terbatas yang beredar secara ilegal di masyarakat.

Ditinjau dari klasifikasi kasusnya, penyalahgunaan sabu masih menjadi tren yang mendominasi dengan total 29 kasus, disusul oleh peredaran tembakau sintetis sebanyak 28 kasus. Sementara itu, kasus lainnya melibatkan ganja, obat keras terbatas, hingga psikotropika.

AKBP Niko menjelaskan bahwa tingginya angka penangkapan pada kategori sabu menunjukkan bahwa jenis narkotika ini masih menjadi tantangan utama yang memerlukan penanganan ekstra dan berkelanjutan di lapangan.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan dengan intensif. Sebanyak 31 kasus yang melibatkan 36 tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki Tahap II. Sementara itu, 41 kasus sisanya masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh tim penyidik Satnarkoba.

Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara ini agar para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal atas tindakan yang merusak generasi muda tersebut.

Terkait sanksi, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi pemilik narkotika jenis sabu dan sintetis, ancaman hukuman minimal empat tahun hingga penjara seumur hidup menanti, tergantung pada berat barang bukti yang ditemukan.

Polisi juga menerapkan Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 untuk memperkuat penjeratan hukum dengan ancaman denda maksimal hingga Rp10 miliar, sebagai upaya memberikan efek jera bagi para pengedar dan bandar. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *