TEROPONG INDONESIA – Kepemilikan tanah yang sah bukan hanya dibuktikan dengan selembar kertas sertipikat, tetapi juga kejelasan data yang tercatat dalam sistem.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti masih tingginya jumlah sertipikat kategori lama atau dikenal dengan sebutan KW 4, 5, dan 6 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kondisi ini dinilai sangat rawan memicu sengketa dan klaim sepihak jika tidak segera ditindaklanjuti.
Dalam rapat koordinasi bersama para kepala daerah se-NTB di Mataram, Jumat (10/04/2026), Nusron menjelaskan bahwa persoalan utama sertipikat lama terletak pada kelengkapan data. Banyak dokumen yang diterbitkan pada tahun 1990-an hingga era 1960-an tersebut belum dilengkapi peta kadastral digital yang jelas, sehingga batas-batas bidang tanah tidak terpetakan dengan akurat di sistem.
“Itu KW 4, 5, 6, Pak. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya. Karena kalau datanya tidak jelas, batasnya tidak terbaca, ini sangat berpotensi ditumpangtindihkan atau diklaim oleh pihak lain,” ujar Menteri Nusron serius.
Angka Mencapai Ratusan Ribu Bidang
Data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut menunjukkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Tercatat ada sebanyak 247.913 bidang tanah atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat yang ada di NTB masuk dalam kategori ini. Jumlah yang cukup signifikan ini menjadi bom waktu yang bisa meledak menjadi konflik pertanahan sewaktu-waktu, terutama di wilayah-wilayah yang nilai ekonominya mulai meningkat.
Oleh karena itu, Nusron mengimbau seluruh elemen, mulai dari Camat, Lurah, hingga masyarakat umum untuk proaktif. Pemilik sertipikat lama diminta segera mendatangi kantor pertanahan untuk dilakukan pengukuran ulang atau pemutakhiran data agar masuk dalam sistem digital nasional yang terintegrasi.
“Ganti sertipikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini masih tinggi dan harus segera dibenahi,” tegasnya.
Bukti Fisik dan Kewaspadaan
Selain soal administrasi, Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya bukti penguasaan fisik di lapangan. Salah satu indikator utama kepemilikan yang sah adalah ketika petugas BPN turun melakukan pengukuran, tidak ada pihak lain yang keberatan atau mengusir. Itu menjadi tanda kuat bahwa penguasaan atas tanah tersebut memang valid.
Ia mengingatkan, sertipikat lama yang tidak diperbarui sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik jahat, seperti pemalsuan data atau klaim ganda. Masyarakat harus waspada dan tidak menunda-nunda untuk melegalisasikan aset mereka.
“Peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting. Jangan sampai karena kelalaian memperbarui data, aset yang sudah dimiliki bertahun-tahun justru menjadi sumber masalah dan sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.
Langkah percepatan pemutakhiran data ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat di NTB.





