DLH Cimahi Siap Sanksi Usaha Laundry Pencemar Lingkungan

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Menjamurnya usaha laundry di Kota Cimahi kini menjadi sorotan serius pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti lalai mengelola limbah, khususnya limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi dokumen lingkungan yang dimiliki, termasuk dalam pengelolaan limbah.

“Semua limbah, baik padat maupun cair, harus dikelola sesuai dokumen lingkungan. Di dalamnya sudah diatur bagaimana mitigasi dampaknya. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya saat ditemui di kantornya.

Namun di lapangan, DLH masih menemukan banyak pelaku usaha laundry yang abai terhadap aturan. Sejumlah usaha bahkan beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan perizinan yang sah, sehingga limbah dibuang tanpa pengolahan yang memadai.

“Kalau dari awal perizinan dipenuhi dan aturan dijalankan, pencemaran bisa dicegah. Tapi faktanya, masih banyak yang mengabaikan,” ujar Ario.

DLH mencatat, lonjakan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan sebagian besar bersumber dari ketidakpatuhan pelaku usaha. Hasil penelusuran menunjukkan banyak usaha yang tidak memiliki izin, sehingga pengelolaan limbah dilakukan secara sembarangan.

“Mayoritas pengaduan yang masuk setelah kami cek memang terkait usaha yang tidak patuh. Ini yang kemudian kami tindak,” jelasnya.

Dalam penegakan hukum, DLH Cimahi kini menerapkan sanksi yang lebih berat sejak diberlakukannya regulasi terbaru pada 2024. Tidak hanya sanksi administratif, pelaku usaha juga terancam denda yang masuk ke kas negara melalui skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Sanksinya sekarang tidak main-main. Selain teguran dan administratif, ada denda yang wajib dibayar. Ini untuk memberikan efek jera,” tegas Ario.

Pengawasan pun dilakukan secara rutin dengan menetapkan target usaha yang diperiksa setiap tahun. Selain itu, laporan masyarakat menjadi instrumen penting dalam mengungkap pelanggaran di lapangan.

Bahkan, jumlah pengaduan kerap melampaui target. Pada 2025, DLH hanya menargetkan 12 kasus, namun realisasinya mencapai lebih dari 25 pengaduan yang harus ditindaklanjuti sebagian besar berujung pada pemberian sanksi.

Melihat kondisi tersebut, DLH Cimahi mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya laundry, untuk segera berbenah dan mematuhi aturan. Pengelolaan limbah cair dinilai krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kualitas hidup masyarakat.

“Jangan tunggu ditindak. Penuhi perizinan dan kelola limbah sesuai aturan. Kalau itu dilakukan, pencemaran bisa dicegah,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *