Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menindak lonjakan sampah liar pasca Lebaran 2026. Sebanyak 30 hingga 35 titik tumpukan sampah berhasil diidentifikasi dan langsung dibersihkan oleh tim gabungan yang dikerahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pendataan cepat di sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik pembuangan ilegal. Tanpa menunggu lama, Satgas langsung diterjunkan untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh.
“Sejak hari yang sama, tim langsung bergerak membersihkan satu per satu titik sampah liar yang mengganggu lingkungan,” ujarnya, Sabtu, (11/4/2026) saat dikonfirmasi via telpon.
Tak hanya berhenti pada pembersihan, Pemkot Cimahi juga memperketat pengawasan guna mencegah kemunculan titik baru. DLH menggandeng Satgas Citarum Harum, Satpol PP, serta berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan patroli rutin di lokasi rawan.
Langkah tegas juga disiapkan bagi pelanggar. Chanifah menegaskan, masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
“Penegakan aturan akan kami lakukan. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tegasnya.
DLH menargetkan tidak ada lagi tumpukan sampah liar di Kota Cimahi. Untuk itu, peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan kota.
“Kami minta warga disiplin membuang sampah sesuai jadwal dan di tempat yang telah disediakan. Kesadaran bersama adalah solusi paling efektif,” tambahnya.
Berdasarkan data DLH, produksi sampah harian Kota Cimahi mencapai sekitar 250 ton dari sektor rumah tangga saja. Angka tersebut belum termasuk sampah dari kawasan usaha, perkantoran, pasar, hingga fasilitas umum lainnya.
Saat ini, sebagian besar sampah masih dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Namun, kapasitas pembuangan dibatasi sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH, yakni maksimal 1.668 ton per dua minggu.
Untuk mengatasi kelebihan volume, sampah yang tidak tertampung di TPA dialihkan ke berbagai fasilitas pengolahan seperti TPST dan TPS3R. DLH pun kembali mengimbau masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah, khususnya antara organik dan anorganik, guna mengurangi beban lingkungan.
“Pengelolaan dari hulu sangat penting agar beban TPA berkurang dan penanganan sampah bisa lebih maksimal,” pungkas Chanifah. (Gani Abdul Rahman)





