Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Kepastian hukum terhadap aset daerah di Kota Cimahi masih belum sepenuhnya tuntas. Sekitar 130 aset milik pemerintah kota hingga kini belum memiliki sertifikat, meski sebagian di antaranya telah lama digunakan sebagai fasilitas publik.
Setelah bertahun-tahun berstatus sebagai kota otonom, puluhan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi hingga kini masih belum memiliki kepastian hukum berupa sertifikat tanah. Dari sekitar 520 aset yang dikelola pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dipicu oleh berbagai kendala teknis, termasuk keberadaan sejumlah aset yang berdiri di atas tanah milik pihak lain seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Hardjono, menjelaskan bahwa sebagian besar aset strategis milik pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki sertifikat. Aset tersebut mencakup infrastruktur utama seperti sekolah, jalan, dan gedung perkantoran.
Menurutnya, upaya penertiban aset terus dilakukan. Sepanjang tahun 2025 saja, Pemkot Cimahi berhasil menyelesaikan sertifikasi terhadap 54 bidang tanah aset daerah. Sertifikat tersebut diserahkan dalam tiga tahap berbeda.
“Yang belum disertifikatkan sebagian besar adalah fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum diserahkan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Pengelolaan Kawasan Permukiman,” kata Hardjono.
Selain persoalan administrasi penyerahan aset, hambatan lain muncul karena beberapa bangunan publik berdiri di atas lahan milik pihak ketiga. Hal ini membuat proses sertifikasi tidak dapat dilakukan sebelum ada kejelasan status kepemilikan tanah.
Hardjono menyebut beberapa contoh kasus, di antaranya SD Cigugurtengah Mandiri 1 dan 2 yang berdiri di atas tanah milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Selain itu, SMP Negeri 3 Cimahi juga diketahui berada di atas lahan milik TNI. “Proses pengajuan hibah untuk tanah tersebut hingga saat ini belum mendapatkan hasil,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Cimahi terus mendorong percepatan legalisasi aset. Terbaru, pemerintah daerah menerima 24 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah.
Hardjono menegaskan, sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kita menyambut baik langkah ini karena sertifikat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





