Pemerintah Terapkan Pembatasan Akses Digital Anak Mulai 28 Maret 2026

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap menerapkan kebijakan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak dan remaja mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif ruang digital bagi anak-anak.

Melalui aturan ini, platform digital diwajibkan melakukan pembatasan terhadap akun pengguna anak-anak, terutama pada layanan yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi.

Peraturan tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Pemerintah memberi waktu satu tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk mempersiapkan mekanisme kepatuhan sebelum aturan ini benar-benar diberlakukan secara efektif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diperkuat melalui regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital @kemkomdigi pada Sabtu (7/3/2026).

Ia menerangkan pengumuman Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026. Pihaknya mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP TUNAS.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya.

Menurut Meutya, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di luar kawasan Barat yang mulai mengambil langkah tegas dalam mengatur akses digital anak berdasarkan batas usia.

Pemerintah, kata dia, menilai ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital semakin nyata dan tidak bisa lagi diabaikan.

“Artinya, Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata,” ujarnya.

Ancaman tersebut, lanjutnya, tidak hanya terbatas pada konten yang tidak layak, tetapi juga mencakup berbagai bentuk risiko digital lain yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis dan sosial anak.

“Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi,” cetusnya.

Komdigi menilai bahwa selama ini orang tua sering kali harus berjuang sendiri dalam mengawasi aktivitas digital anak di tengah masifnya pengaruh algoritma dan platform teknologi global.

Karena itu, kata Meutya, negara dinilai perlu hadir untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Oleh karena itu, Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Tahap implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada 28 Maret 2026, bertepatan dengan satu tahun sejak PP Tunas ditetapkan. Pada tahap awal, akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan atau dibatasi aksesnya.

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” cetusnya.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penerapan kebijakan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap. Setiap platform digital diberikan waktu untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia dan mekanisme kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Lebih lanjut, proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” kata Meutya.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting yang harus diambil di tengah meningkatnya risiko digital terhadap anak-anak. Dalam pandangan pemerintah, perlindungan anak di ruang digital kini menjadi isu mendesak yang membutuhkan intervensi kebijakan yang jelas dan tegas.

Namun, pihaknya meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tandasnya.

Kebijakan pembatasan akses digital ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi juga menjadi titik awal bagi pembentukan budaya digital yang lebih sehat bagi generasi muda Indonesia.

Pemerintah menilai bahwa penguatan literasi digital, keterlibatan orang tua, serta kepatuhan platform teknologi akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini dalam jangka panjang. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *