Desak Dirut RSUD Cibabat Mundur, LSM GBR Siroti Buruknya Pelayanan

Teropong indonesia, KOTA CIMAHI – Aksi bakar ban dan pengusungan keranda yang dilakukan LSM GBR bukan sekadar simbol protes sesaat. Aksi itu menyiratkan kecaman keras mendalam terhadap buruknya pelayanan di RSUD Cibabat.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kota Cimahi menyuarakan keresahan masyarakat terkait buruknya pelayanan di RSUD Cibabat.

Dalam aksi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Sekertaris LSM GBR (Garda Bangsa Reformasi), Alit Nurzaelani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi bersama Komisi IV DPRD dan Direktur Utama RSUD Cibabat.

Ia menilai rumah sakit milik pemerintah tersebut tidak mengindahkan aturan dan semangat pelayanan publik, khususnya terhadap pasien peserta BPJS.

“Kami menyampaikan aspirasi di tengah-tengah keresahan masyarakat tentang buruknya pelayanan yang diberikan oleh RSUD Cimahi. Tadi di dalam kita sudah bertemu dengan pimpinan Komisi IV dan Direktur Utama RSUD Cimahi,” ujar Alit saat ditemui di Depan Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (16/7/25).

Menurut Alit, dalam pertemuan yang dilaksanakan disela-sela aksi tersebut terjadi perbedaan pemahaman antara Komisi IV dan Dirut RSUD mengenai tata cara pelayanan terhadap pasien BPJS.

“Saya berpegang terhadap aturan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23 tanggal 27 Maret 2025 bahwa setiap masyarakat itu wajib dilayani, diberikan tindakan sepenuhnya tanpa harus membedakan ataupun menjadi beban biaya, terlepas dari status BPJS atau umum, harus tetap dilayani dengan baik sebagaimana diatur dalam regulasi resmi,” ucapnya.

Disebutkan, poin penting lain dalam surat edaran itu, lanjut Alit, menekankan agar rumah sakit tidak membebani pasien dan memastikan layanan diberikan secara tepat.

“Gubernur menginstruksikan agar seluruh RSD di wilayah Jawa Barat yang berstatus badan layanan umum untuk mengutamakan pelayanan kesehatan dasar dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan apapun. Penolakan pasien terutama dalam kondisi gawat darurat, penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS maupun keterbatasan biaya dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” papar Alit.

Alit memgaku belum puas dengan hasil pertemuan dengan pihak RSUD dan Komisi IV.

Ia bahkan sempat meminta pertanggungjawaban moral dari Direktur Utama untuk mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Alit menyambut baik pernyataan Pimpinan DPRD Kota Cimahi yang akan mendorong Wali Kota Cimahi untuk mengeluarkan surat edaran yang sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi.

“Kami akan mengawal pernyataan yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD yang akan mendorong Wali Kota Cimahi mengeluarkan surat edaran sesuai dengan yang dilakukan oleh Gubernur agar bisa terimplementasi di wilayah Kota Cimahi dan sekitarnya,” tuturnya.

Ia juga secara terbuka menuntut agar Wali Kota Cimahi segera mencopot Direktur Utama RSUD Cibabat karena dianggap bertanggung jawab penuh atas buruknya pelayanan rumah sakit tersebut.

“Aksi kali ini kami menuntut untuk Wali Kota Cimahi mencopot sesegera mungkin Direktur Utama itu karena beliau bertanggung jawab atas seluruh pelayanan yang ada di Rumah Sakit Umum Cibabat,” ucap Alit.

Ia menegaskan bahwa, jika tuntutan itu tidak dipenuhi, LSM GBR memastikan akan terus bergerak menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Kami akan tetap berjuang menyampaikan keresahan-keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Cimahi, karena kesehatan itu menjadi hak dasar masyarakat. Dia harus tetap dijalankan, apapun regulasinya, tapi tetap harus dilayani dan dijalankan dengan baik,” kata Alit.

Alit menegaskan, aksi LSM Garda Bangsa Reformasi sepenuhnya dikomandoi oleh dirinya selaku Sekretaris DPC LSM GBR Kota Cimahi. Hal itu, kata dia, karena Ketua LSM GBR DPC Kota Cimahi memilih tidak hadir dalam pertemuan dengan Direktur RSUD Cibabat.

“Ketua enggan bertemu dengan direktur rumah sakit yang, menurutnya, tidak memiliki hati nurani,” ujar Alit.

Ia juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban moral melekat pada jabatan seorang pemimpin, apalagi di tengah maraknya keluhan dan berita viral terkait pelayanan rumah sakit.

“Yang bertanggung jawab penuh kan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Cibabat. Tapi bila beliau hanya bisa terdiam tanpa mau meletakkan jabatannya, ya otomatis harus dicopot sesegera mungkin,” tegasnya.

Diketahui, saat ini Komisi IV DPRD sedang melakukan rapat kerja dengan pihak RSUD Cibabat guna mengevaluasi dan menginvestigasi pelayanan di rumah sakit tersebut.

Alit berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi Wali Kota untuk mengambil tindakan tegas.

Karena itu, seluruh rangkaian aksi dilakukan langsung oleh Sekretaris DPC LSM GBR bersama unsur Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Cimahi. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *