TEROPONG INDONESIA – Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh mengganggu operasional Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. Pihaknya telah membuka posko layanan di lokasi sementara dan mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menegaskan hal ini dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).
“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin.
Percepatan layanan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal ATR/BPN, sebagai wujud komitmen pemerintah menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah masa pemulihan.
Karena kantor induk belum memenuhi standar operasional pascabencana, pelayanan dialihkan ke gedung sewa guna yang beralamat di Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Langkah ini diambil agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan tanpa hambatan.
“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat proses restorasi arsip sehingga masyarakat yang sedang mengajukan permohonan layanan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegas Awaludin.
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menambahkan bahwa pelayanan sebenarnya sudah dibuka sejak Januari 2026. Pihaknya juga telah menyiapkan kanal pengaduan bagi warga yang ingin menyampaikan laporan.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Sejauh ini, kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf,” tutur Evan.





