Hadapi Pemulihan Pascabencana, Menteri Nusron: Negara Jamin Kepastian Hak Atas Tanah Korban Bencana

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026), yang membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya.

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan bahwa melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana, Kementerian ATR/BPN memastikan setiap jengkal tanah dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, penanganan dibagi menjadi dua kategori utama.

Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana seperti tergerus banjir atau longsor. Penanganannya dilakukan melalui penelitian mendalam hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. Kedua, tanah yang terdampak namun tidak musnah, di mana pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

Menteri Nusron juga memberikan jaminan bagi pemilik tanah yang sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.

Selain itu, bencana juga dijadikan momentum untuk meningkatkan penyadaran dan pelayanan bagi tanah-tanah yang belum terdaftar. Pemerintah mendorong pendaftaran tanah pertama kali agar aset tersebut masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan pascabencana tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dapat terus terwujud secara berkelanjutan.

“Kita tentu berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di tiga tempat itu bisa dilakukan, termasuk bagaimana dukungan Kementerian ATR/BPN, untuk memberikan bantuan kepada kementerian/lembaga lain yang sekarang sedang bekerja membantu melakukan pemulihan di tempat tersebut bisa dilakukan dengan baik ke depan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *