TEROPONG INDONESIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan dan kepastian hukum hak atas tanah untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Komitmen ini dibuktikan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare.
“Kalau tugas saya itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025).
Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan strategis ini, Kementerian ATR/BPN berperan vital memastikan ketersediaan lahan, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, hingga penerbitan sertipikat guna mendukung kelancaran implementasi program nasional.
Selain soal legalitas lahan, Menteri Nusron juga menyoroti penyesuaian rencana tata ruang. Ia menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan, memastikan proses sinkronisasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kawasan swasembada nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan keterpaduan perencanaan tata ruang.
Turut hadir dalam rapat tersebut para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron dalam kesempatan ini didampingi oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito.





