Kejari dan Pemkot Cimahi Luncurkan Program “Jaksa Menyapa”, Dorong Warga Taat Pajak

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi resmi meluncurkan program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui Mix Radio 92,9 FM, Selasa (24/2/2026).

Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.

Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., menegaskan bahwa pajak daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Cimahi.

“Pajak daerah adalah sumber daya yang sangat penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Cimahi menghadirkan program pengurangan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong pembayaran pajak tepat waktu.

Program tersebut meliputi pengurangan 100 persen bagi wajib pajak dengan ketetapan SPPT PBB di bawah Rp100.000. Sementara itu, untuk ketetapan di atas Rp100.000 diberikan pengurangan 10 persen apabila pembayaran dilakukan pada Januari hingga April 2026, dan potongan 5 persen jika pembayaran dilakukan pada Mei 2026.

Ngatiyana mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut secara optimal. Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan pembangunan daerah.

“Pajak daerah adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bayar pajak dengan tepat waktu,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat langkah preventif berupa penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya preventif,” ungkapnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Cimahi turut memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan non-litigasi dalam proses penagihan pajak kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Banu menekankan bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk nyata kontribusi dan kepedulian terhadap masa depan Kota Cimahi. Ia juga memastikan kesiapan institusinya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui program “Jaksa Menyapa”, pemerintah dan kejaksaan mengajak seluruh masyarakat serta pelaku usaha untuk membangun budaya sadar pajak dan taat hukum.

“Bayar pajak tepat waktu adalah kontribusi langsung dalam mewujudkan Cimahi yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera,” tegas Banu.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah sebagai fondasi pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga Kota Cimahi secara berkelanjutan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *