Disdik Cimahi Petakan Kesejahteraan Guru Honorer dan Kekosongan Tenaga Pendidik

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi tengah memetakan kondisi kesejahteraan guru honorer sekaligus kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri. Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya kekosongan guru di sejumlah satuan pendidikan, di tengah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengangkatan tenaga pengajar.

Kepala Disdik Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengatakan pemetaan tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan seluruh kepala sekolah negeri. Selain pembinaan, pertemuan itu juga dimanfaatkan untuk menghimpun data kebutuhan riil pendidik dan tenaga kependidikan di lapangan.

“Pertama, kami ingin mengecek secara langsung kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di setiap satuan pendidikan. Karena itu kami mengumpulkan para kepala sekolah negeri,” kata Nana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 04/02/2026.

Dalam kesempatan tersebut, Disdik juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Nana, juknis BOS harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik non-ASN.

“Kami mendorong agar juknis BOS benar-benar dipedomani oleh para kepala sekolah,” ujarnya.

Namun demikian, Nana mengakui terdapat persoalan struktural yang sulit dihindari. Secara regulasi, pemerintah kota maupun dinas pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat guru. Di sisi lain, kondisi di lapangan sering kali menuntut adanya solusi cepat ketika terjadi kekosongan tenaga pengajar.

“Secara prinsip pemerintah daerah tidak boleh mengangkat guru. Tapi di lapangan ada kondisi yang tidak bisa kita abaikan, misalnya ketika ada kelas yang tidak memiliki guru karena pensiun atau sebab lainnya,” jelasnya.

Kekosongan guru tersebut juga diperparah oleh pengangkatan puluhan guru menjadi kepala sekolah. Tercatat, sekitar 36 guru di Kota Cimahi telah dilantik sebagai kepala sekolah, yang secara otomatis meninggalkan posisi pengajar.

“Artinya, ada kekosongan yang harus kita petakan dan carikan solusinya,” kata Nana.

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan guru, Disdik Cimahi menegaskan bahwa kompetensi menjadi prioritas utama. Ke depan, tenaga pendidik yang dibutuhkan diharapkan telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Kita bicara tentang kompetensi,” ujarnya.

Selain itu, faktor domisili juga menjadi pertimbangan. Nana menilai jarak tempat tinggal guru dengan sekolah berpengaruh terhadap kedisiplinan dan efektivitas proses pembelajaran.

“Kalau jaraknya terlalu jauh, dikhawatirkan berdampak pada ketepatan waktu dan kualitas pembelajaran,” katanya.

Terkait kesejahteraan guru honorer, Nana menyampaikan bahwa proses pendataan masih berlangsung. Data baru diterima dari para kepala sekolah pada pekan lalu dan masih dalam tahap pengolahan serta verifikasi.

“Kita juga harus menghitung kemampuan BOS masing-masing sekolah dan memperhatikan jam mengajar agar guru honorer tetap memiliki peluang mendapatkan sertifikasi,” jelasnya.

Meski demikian, Nana menegaskan bahwa keberadaan guru honorer di Kota Cimahi masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Ke depan, Pemkot Cimahi masih berencana mengalokasikan tambahan kesejahteraan bagi guru honorer, meskipun skemanya masih dalam tahap pembahasan.

“Kami juga mendapat informasi dari Pak Wali Kota bahwa nantinya akan ada insentif dari pemerintah pusat, di luar sertifikasi yang sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Cimahi, Gunardi, mengungkapkan bahwa hingga Januari 2026 Kota Cimahi masih mengalami kekurangan guru. Kondisi tersebut dipicu oleh guru yang memasuki masa pensiun serta guru yang mendapat promosi sebagai kepala sekolah.

“Hingga Januari 2026, tercatat ada 44 posisi guru yang kosong dan harus segera diisi agar tidak mengganggu proses pembelajaran,” ungkap Gunardi.

Selain itu, terdapat 121 guru yang masih dalam tahap klarifikasi status di masing-masing sekolah. Mereka merupakan guru yang aktif mengajar sepanjang 2025, namun belum dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan secara bertahap,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *