Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Praktik judi online terus menemukan celah untuk beroperasi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Bandung Raya. Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengungkap keberadaan sebuah call center judi online yang beroperasi dari sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Operasi ini diduga melayani sedikitnya enam hingga tujuh situs judi online, dengan modus kerja menyerupai layanan pelanggan perusahaan formal.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh gabungan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi.
Dari lokasi, polisi mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai customer service (CS), yakni Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna (MAP), Reza Maulana Fadli (RF), dan Aditya Fajar (AF)
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan awal terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang tertutup dan minim interaksi dengan lingkungan sekitar.
“Kedua fungsi, yaitu Satreskrim dan Satnarkoba, dipimpin langsung oleh masing-masing kepala satuan, mendatangi lokasi yang dicurigai jarang berkomunikasi dengan pihak luar. Saat dilakukan penindakan, kami menemukan empat unit CPU dan enam monitor yang digunakan sebagai sarana kerja para tersangka,” kata Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka diketahui menjalankan tugas sebagai CS yang menangani berbagai kebutuhan operasional situs judi online. Peran mereka meliputi menerima keluhan pengguna, memberikan tautan akses ke situs judi, serta membantu proses pengisian saldo (top up) bagi para pemain.
“Para tersangka ini bekerja secara terstruktur. Mereka menerima gaji bulanan sebesar Rp5,2 juta,” ujar Niko.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan dokumen kontrak kerja dari sebuah entitas bernama Webfront Support Management Incorporation.
Dokumen tersebut mencantumkan penugasan resmi kepada salah satu tersangka, MAP, sebagai CS.
“Kami memiliki bukti berupa kontrak kerja dan surat penugasan. Saat ini penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri perusahaan tersebut, termasuk peran dan keterlibatan pihak lain,” jelas Niko.
Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik judi online tidak lagi dijalankan secara sporadis, melainkan dikelola dengan sistem kerja yang rapi dan profesional, menyerupai perusahaan layanan digital pada umumnya.
Polisi juga mencatat adanya jumlah perangkat kerja yang melebihi jumlah tersangka, yakni enam monitor untuk empat orang. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa jaringan tersebut tengah bersiap menambah tenaga kerja baru.
“Jumlah monitor yang lebih banyak menunjukkan kemungkinan adanya perekrutan lanjutan,” kata Niko.
Selain itu, dari hasil penelusuran digital, petugas menemukan tangkapan layar (screenshot) yang memperlihatkan aktivitas pengelolaan keluhan konsumen melalui grup Telegram, lengkap dengan akses ke sejumlah situs judi online.
“Ada tujuh situs yang teridentifikasi dikelola oleh para tersangka, yaitu JP6789, RP6789, RP88.com, RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME,” ungkap Niko.
Menanggapi kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar negeri, Niko menyebut bahwa penyelidikan masih berlangsung. Namun, polisi menemukan indikasi awal berupa sistem penggajian dan penggunaan bahasa asing dalam operasional mereka.
“Kita mendapati indikasi tersebut, tetapi perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan jaringan luar negeri,” ujarnya.
Dalam proses penegakan hukum, polisi juga melakukan tes urin terhadap para tersangka. Hasilnya, satu orang tersangka dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine dan benzodiazepine.
“Ini menjadi temuan tambahan yang akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Niko.
Dari sisi masa kerja, dua tersangka diketahui telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru bergabung pada Januari 2026, menandakan adanya pola perekrutan berkelanjutan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Untuk memperluas pengungkapan jaringan, Polres Cimahi juga telah melibatkan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan lanjutan.
“Saat ini Kasat Reskrim masih melakukan pendalaman di lapangan untuk mengikuti jejak perkembangan kasus ini,” pungkas Niko. (Gani Abdul Rahman)





