Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menelan kerugian Rp. 600 juta pada korban.
Yang mengejutkan, pelaku ternyata merupakan penjaga rumah yang dipercaya korban selama lebih dari sepuluh tahun, bersama suaminya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengungkapkan, kasus dimulai ketika korban, Roy Yuliandri (56), melaporkan kehilangan barang-barang di rumahnya yang sedang kosong di Komp. Taman Mutiara Blok C3 No. 1 B, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu 23 Desember 2025.
Ia menyebut, kejadian terjadinya sekitar pukul 15.30 WIB, namun baru ditemukan korban ketika memeriksa rumah.
“Korban menyatakan kehilangan barang-barang berharga mulai dari perlengkapan rumah tangga hingga peralatan elektronik. Total kerugiannya mencapai Rp. 600 juta,” kata AKP Teguh dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (30/12/2025).
Teguh menyebut, beberapa barang yang hilang antara lain 18 handle pintu, 4 set kran air panas merk Toto, TV Sony 50 inci, set home theater LG, 4 unit AC, mesin treadmill, dan peralatan air seperti jet pump dan jacuzzi.
“Berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim, petugas segera menargetkan penjaga rumah, yakni IA alias Ipah Atiroh (45),” sebutnya.
Kemudian, pada hari yang sama kejadian pada 23 Desember2025, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan interogasi awal terhadap Ipah dan menemukan sebagian barang bukti di rumahnya.
“Dari keterangan Ipah dan anaknya, kita tahu bahwa barang-barang itu dibawa oleh suaminya, yaknu J alias Jamaludin (44),” ujarnya.
Petugas kemudian melacak Jamaludin dan mengamankannya sekitar pukul 21.00 WIB, ketika dia hendak turun dari ojek online menuju rumah di Jl. Panday Kp. Babakan Nanjung. Kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Cimahi untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurutnya, kedua pelaku menggunakan kunci yang dititipkan korban untuk memasuki rumah tanpa seizin. Motif mereka sederhana, yakni ingin menguasai barang milik korban untuk digunakan sehari-hari.
“Modusnya sangat sederhana, mereka memanfaatkan kepercayaan korban yang memberikan kunci untuk menjaga rumah,” katanya.
“Setelah masuk, mereka mengambil barang-barang yang dianggap berharga dan membawanya ke rumah mereka,” sambungnya.
Sampai saat ini, lanjut Teguh, polisi masih mencari sebagian barang yang hilang, termasuk handle pintu, kran-kran Toto, TV, dan mesin treadmill.
Kedua tersangka, Jamaludin dan Ipah Atiroh, dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Pasal 363 KUHP mengatur pencurian, sedangkan Pasal 55 dan 56 mengatur tentang pelaku dan pembantu kejahatan.
“Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)





