Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi memperketat pengawasan terhadap awak angkutan umum.
Meski temuan narkotika jenis berat belum signifikan, tren penggunaan obat keras yang memberikan efek serupa tetap menjadi perhatian serius.
Kepala BNNK Cimahi, Yulius Amra, menegaskan bahwa pemeriksaan urine bagi para pengemudi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk mencegah tragedi di jalan raya.
“Kami ingin memastikan seluruh pengemudi benar-benar sehat secara jasmani dan rohani. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya sangat berbahaya, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Ini soal keselamatan nyawa,” ujar Yulius saat diwawancarai terkait kesiapan pengamanan Nataru di tol Purbaleunyi KM 125, Rabu, 17/12/2025.
Berdasarkan evaluasi dari kegiatan sebelumnya, Yulian mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan adanya indikasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau obat daftar G di kalangan pengemudi.
“Kebanyakan yang ditemukan adalah penggunaan obat-obat tertentu yang kandungannya mengganggu kesadaran. Jika pengemudi terindikasi positif atau terkontaminasi zat tersebut, mereka dilarang keras melanjutkan perjalanan,” tambahnya.
Yulian juga menyoroti celah keamanan dalam distribusi narkotika yang memanfaatkan kendaraan logistik maupun penumpang lintas kota/pulau.
Ia menekankan pentingnya kehadiran anjing pelacak (K9) untuk memperkuat deteksi di lapangan.
“Harusnya ada anjing pelacak dalam setiap operasi. Kita harus antisipasi truk atau mobil penumpang yang digunakan untuk membawa narkotika dari luar kota. Tanpa alat bantu atau informasi masyarakat, barang haram tersebut bisa saja lolos begitu saja di dalam bagasi atau tumpukan barang dagangan,” tegasnya.
Terkait sanksi, BNNK Cimahi tidak akan memberikan toleransi. Bagi pengemudi yang hanya terbukti sebagai penyalahguna tanpa barang bukti, akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Namun, jika ditemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan, proses hukum pidana akan langsung dijalankan.
“Kalau ditemukan barang bukti, atau ada indikasi pengedar yang membawa barang dari kota lain, kami proses secara hukum berkoordinasi dengan kepolisian. Tidak ada tawar-menawar untuk pengedar,” kata Yulian.
Menutup keterangannya, Yulian Amri menyoroti fenomena “kucing-kucingan” para penjual obat daftar G di wilayah Cimahi.
Ia meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Penyalahgunaan obat daftar G ini terus kami pantau. Mereka sering buka-tutup untuk menghindari petugas.
“Saya menghimbau masyarakat, segera laporkan jika melihat ada praktik jual beli obat terlarang. Jangan biarkan anak-anak dan lingkungan kita rusak,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





