Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Mantan Pejabat Disporapar sebagai Tersangka Penggelapan Retribusi

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi. Keduanya yakni TCN, mantan Kepala Disporapar, dan seorang pejabat perempuan berinisial SSE.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/12/2025) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keduanya diduga menggelapkan pendapatan retribusi dari Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis selama tahun anggaran 2023 hingga 2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp466,5 juta.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditangkap dan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tertulis dalam keterangan pers yang ditandatangani Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono.

Modus operandi dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi kepada kas daerah. Para tersangka diduga menggunakan sebagian dana untuk kepentingan lain, kemudian membuat dokumen seolah-olah penyetoran dilakukan secara penuh, padahal sebagian telah disisihkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Pasal subsider yang disiapkan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor yang sama,” jelas Hadrian.

Hadrian menegaskan, proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *