TEROPONG INDONESIA – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya mengatasi permasalahan sampah yang sempat menumpuk akibat pembatasan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan, operasi bersih (Opsih) kembali digelar di depo penampungan sampah pada 17 dan 25 Oktober 2025.
Izin Pemprov Jabar Jadi Angin Segar
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengungkapkan bahwa masalah tumpukan sampah mulai terurai setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan izin pembuangan tanpa batas ke TPA Sarimukti.
“Sekarang provinsi sudah menyatakan bahwa Bandung Barat boleh membuang sesuai kemampuan kita, tidak dibatasi,” ujar Pither saat ditemui di lokasi Opsih, Sabtu (25/10/2025).
Sebelumnya, KBB hanya mendapat kuota terbatas, padahal wilayah Sarimukti berada di bawah kewenangan KBB. Komisi III DPRD KBB telah menginstruksikan UPTD untuk membersihkan sekitar 200 ton sampah yang tersisa.
Kendala Armada dan Solusi Jangka Pendek
Pither mengakui, persoalan utama penanganan sampah di KBB adalah keterbatasan armada angkut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memiliki 45 unit armada, dan sebagian sudah tua.
“Armada kita tidak cukup. Kita dorong agar ada penambahan armada,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkab KBB telah membebaskan lahan di Sarimukti untuk dijadikan TPS atau tempat pengolahan sementara.
UPT Kebersihan Maksimalkan Armada yang Ada
Kepala UPT Kebersihan, Imam Fadji, menjelaskan bahwa dalam dua kali Opsih, pihaknya berhasil mengangkut rata-rata 45 ritase atau lebih dari 150 ton sampah setiap kali kegiatan.
“Tumpukan sampah di depo UPT Kebersihan sudah mulai terangkut,” kata Imam.
Imam mengakui, keterbatasan armada dan antrean panjang di TPA Sarimukti menjadi kendala. Untuk mencegah penumpukan kembali, armada APSL dilarang membuang ke depo dan diwajibkan langsung ke TPA Sarimukti.
Target Tuntas dan Ajakan untuk Masyarakat
Imam menargetkan, seluruh tumpukan sampah di depo bisa terselesaikan dalam dua kali Opsih lagi. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, terutama dengan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
“Kami berharap masyarakat mau mengubah mindset. Sampah itu harus dipilah,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong pengolahan sampah di tiap wilayah sesuai Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022. (Gani Abdul Rahman)





