Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari Temui Massa GMNI, Siap Evaluasi Peraturan Tunjangan DPRD

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menemui massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya di halaman Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (12/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Rojab menanggapi tuntutan mahasiswa terkait evaluasi peraturan wali kota (Perwal) mengenai tunjangan DPRD. Menurutnya, regulasi yang ada harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Ini hampir sama dengan yang diatur secara nasional oleh DPR RI. Konsekuensinya, kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Ketika kemarin Pak Wali sudah menandatangani untuk melakukan evaluasi, DPRD pun siap dievaluasi, asalkan sesuai dengan peraturan yang ada. Baik itu pencabutan perwal maupun evaluasi terkait tunjangan DPRD,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dasar hukum evaluasi tunjangan sudah jelas, di antaranya PP 18 dan Permendagri 62. Bahkan, DPRD telah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas masalah tersebut.

“Terkait besaran nilai tunjangan, itu bukan ranah DPRD. Ada mekanismenya, ada rumus yang ditetapkan, misalnya dari Kementerian PUPR dan regulasi lainnya. Jadi disesuaikan dengan kondisi Kota Sukabumi,” ujarnya.

Rojab menjelaskan, kondisi keuangan Kota Sukabumi saat ini masih berada pada kategori sedang. Namun, ia optimistis tahun depan akan masuk kategori tinggi karena pengelolaan keuangan daerah dinilai cukup baik meskipun APBD hanya sekitar Rp1,3 triliun.

Terkait munculnya isu-isu di media sosial mengenai Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP), DPRD berencana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan GMNI dan memanggil pihak terkait.

“Surat keputusan wali kota memang menjadi kewenangan eksekutif. Tapi DPRD tetap akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk membahas urgensi dari tim TKPP ini. Kalau memang ada urgensi yang jelas, mengapa tidak? Namun tetap harus transparan,” katanya.

Menanggapi pertanyaan apakah keberlanjutan kebijakan ini akan berdampak pada kondisi ekonomi daerah, Rojab menegaskan hal tersebut tidak akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perwal ini bukan hal baru. Dalam lima tahun terakhir sudah terbit beberapa kali. Bahkan, jika kembali pada perwal sebelumnya, tentu harus menyesuaikan dengan kondisi harga yang terus naik. Jadi kami siap untuk dilakukan evaluasi, karena secara keuangan tetap stabil,” pungkasnya. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *