TEROPONG INDONESIA, Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga diingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB tahun 2025 jatuh pada 30 September, dengan berbagai insentif pajak yang masih bisa dimanfaatkan.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochammad Ronny, menjelaskan bahwa program insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami memberikan diskon hingga 10 persen dan pembebasan sanksi administrasi sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menciptakan kebijakan fiskal yang pro-rakyat,” ujar Ronny, Selasa (9/9/2025).
Insentif yang diberikan mencakup berbagai lapisan nilai tagihan PBB, dengan ketentuan sebagai berikut:
* Rp0 – Rp50.000 : Bebas bayar (gratis).
* Rp50.001 – Rp100.000 : Diskon 50% jika dibayar antara Maret hingga September 2025.
* Di atas Rp100.000 : Diskon 10% jika dibayar pada Maret, 5% pada April, dan 3% pada Mei. Diskon 10% juga masih berlaku untuk pembayaran selama bulan September.
Selain itu, keringanan pajak juga diberikan secara khusus kepada pensiunan PNS, pegawai BUMN, veteran TNI/Polri, untuk seluruh nilai ketetapan PBB.
Selain potongan pajak, Pemkot Cimahi juga menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah secara otomatis yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Ronny menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk mendorong masyarakat agar tidak menunda kewajiban mereka hingga akhir batas waktu.
“Kebiasaan masyarakat yang baru membayar menjelang jatuh tempo mulai berubah. Kini, semakin banyak yang memanfaatkan insentif dan membayar lebih awal,” tambahnya.
Dalam mendukung kemudahan pelayanan publik, pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara daring melalui situs [SIP-Online.cimahikota.go.id] (http://SIP-Online.cimahikota.go.id).
Warga juga bisa melakukan pembayaran melalui Kantor Pos, bank, dan gerai ritel yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi.
Pendapatan Pajak Daerah Diupayakan Terus Meningkat, Pemkot Cimahi optimis bahwa program insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
“Terima kasih kepada warga yang telah taat membayar pajak. Setiap rupiah yang dibayarkan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Cimahi,” pungkas Ronny. (Gani Abdul Rahman)





