Ragam  

Lewat Program Keterampilan Kerja, Kejari Cimahi Latih Eks Pelaku Tindak Pidana, Guna Cegah Residivisme

Teropong Indonesian, KOTA CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi untuk membekali mantan pelaku tindak pidana dengan keterampilan kerja, sebagai upaya pencegahan residivisme.

Program ini menyasar individu yang telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice, dengan tujuan utama memberikan bekal keterampilan yang dapat membuka peluang kerja dan mencegah mereka mengulangi tindak pidana serupa.

Salah satu peserta program adalah mantan tersangka kasus pencurian yang telah berdamai dengan korban.

Kini, ia tengah mengikuti pelatihan jasa konstruksi di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker Cimahi.

“Banyak pelaku pencurian melakukannya karena faktor ekonomi. Jika mereka punya keterampilan dan pekerjaan, insyaallah tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, di Neglasari, Cibabat, Cimahi Utara, Rabu (13/8/2025).

Nurintan menegaskan bahwa restorative justice hanya diberikan kepada pelaku yang memenuhi syarat, termasuk belum pernah mengulangi tindak pidana.

Jika terbukti mengulangi, perkara akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Pelatihan yang diberikan disesuaikan dengan minat dan latar belakang peserta, mulai dari jasa konstruksi, tata boga, menjahit, hingga tata rias.

“Kami arahkan sesuai minat dan keterampilan. Harapannya, mereka bisa kembali produktif, mandiri, dan berkontribusi menekan angka pengangguran serta tingkat kejahatan di Kota Cimahi,” tutup Nurintan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *