Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan perannya sebagai orang tua pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), ASN yang memiliki anak diperbolehkan menyesuaikan waktu kehadiran agar dapat mengantarkan buah hati mereka ke sekolah.
Kebijakan yang mulai diberlakukan pada Senin (13/7/2026) tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan ketahanan keluarga, sekaligus memastikan orang tua dapat mendampingi anak saat memulai jenjang pendidikan di lingkungan sekolah yang baru.
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengatakan fleksibilitas absensi diberikan kepada ASN yang memang membutuhkan waktu untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah. Namun, kebijakan itu tetap dilakukan melalui mekanisme pelaporan kepada pimpinan masing-masing perangkat daerah.
“Yang mau antar anak sekolah tinggal melapor ke pimpinan tempat bekerja dan nanti diteruskan ke BKPSDMD Kota Cimahi,” ujar Siti.
Menurutnya, kehadiran orang tua pada hari pertama sekolah memiliki arti penting, terutama saat peserta didik mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pendampingan tersebut diyakini mampu memberikan rasa aman, nyaman, sekaligus dukungan psikologis bagi anak yang baru memasuki lingkungan belajar.
Meski demikian, Siti menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi ASN.
“Pemkot Cimahi tidak WFH. Karena mungkin tidak semua pegawai memiliki anak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ASN yang mengantar anak tetap diwajibkan melakukan absensi. Mereka diperbolehkan melakukan absensi pagi dari lokasi sekolah anak, kemudian setelah kegiatan selesai harus kembali ke kantor untuk melanjutkan tugas hingga jam kerja berakhir pada pukul 16.00 WIB.
“Biasanya hari pertama sekolah maksimal pukul 12.00 WIB, jadi nanti bisa disesuaikan dengan kebutuhan saja,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, pelayanan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Cimahi dipastikan tetap berjalan normal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Siti juga memastikan apel pagi rutin setiap hari Senin tetap dilaksanakan seperti biasa. Hanya ASN yang telah melapor dan memperoleh izin mengantar anak ke sekolah yang diberikan pengecualian untuk tidak mengikuti apel.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat edaran itu mengimbau seluruh instansi pemerintah agar memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
“Hal ini merupakan bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Siti. (Gani Abdul Rahman)





