Teropong Indonesian, KOTA, CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi memperketat operasi penertiban reklame non-permanen yang dinilai melanggar ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan daerah.
Kegiatan ini, yang menyasar spanduk, baliho, pamflet, hingga media promosi serupa, dilaksanakan untuk menegakkan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Fery Supriadi, menegaskan bahwa sasaran penertiban meliputi seluruh reklame non-permanen yang tidak memiliki izin maupun tidak membayar pajak.
“Adapun reklame yang sudah berizin dan membayar pajak tetapi dipasang di lokasi terlarang misalnya melintang di jalan, diikat di antara pohon atau tiang listrik tetap kami tertibkan,” ujarnya di lokasi kegiatan, Senin (11/8/2025).
“Spanduk yang ditertibkan akan kami jaga kondisinya dan catat dengan baik. Jika ada itikad baik dari pemilik, kami akan mengembalikannya,” sambungnya.
Fery menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya memberikan arahan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban membayar pajak serta ketentuan lokasi pemasangan reklame yang sesuai peruntukan.
Dalam pelaksanaan, kendala teknis seperti keterbatasan peralatan kerap menjadi tantangan, terutama saat menemukan spanduk yang terpasang di ketinggian.
“Jika dipaksakan, bisa membahayakan keselamatan anggota. Dukungan masyarakat juga diperlukan, meski pada kenyataannya Satpol PP sering kali tidak populer di mata publik. Namun demikian, kami bekerja sesuai kebijakan pemerintah daerah,” kata Fery.
Ia menegaskan, penertiban tidak dilakukan tanpa landasan hukum atau kebijakan pimpinan.
“Ketidaksukaan masyarakat merupakan risiko yang harus kami terima sebagai bagian dari tugas,” tambahnya.
Fery mengungkapkan bahwa setelah pencabutan, proses penindakan seharusnya dilanjutkan oleh dinas terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP.
“Jangan sampai penertiban berhenti di Satpol PP. Kami melibatkan dinas terkait untuk mencegah persepsi negatif, seperti dugaan adanya permintaan uang oleh petugas Satpol PP. Penindakan lebih lanjut sepenuhnya kewenangan dinas yang memiliki data pemilik reklame,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa tindak lanjut, hasil penertiban hanya akan menjadi tumpukan barang sitaan tanpa manfaat strategis.
Tahun ini, operasi penertiban dijadwalkan 12 kali, dengan kegiatan kesembilan berlangsung pada Senin ini.
“Artinya tinggal tiga kali lagi pelaksanaan hingga akhir tahun,” jelas Fery.
Ia menguraikan, pemasangan reklame dilarang di pohon, tiang listrik, lingkungan sekolah, dan perkantoran pemerintah, khususnya untuk produk komersial seperti rokok.
“Untuk reklame tentang kegiatan pemerintah, itu diperbolehkan,” katanya.
Meski demikian, Fery mengakui bahwa penentuan titik lokasi pemasangan yang diizinkan masih menjadi pekerjaan rumah.
“Beberapa wilayah seperti Gandawijaya dan Baros belum memiliki pengaturan spesifik. Saat ini kami baru mengatur tata cara pemasangan, bukan titik pasti,” ujarnya.
Fery menekankan bahwa pelaku usaha akan mengalami kerugian lebih besar jika melanggar ketentuan dibandingkan membayar pajak dan memasang reklame sesuai aturan.
“Dari 100 spanduk saja yang kami tertibkan, hitung berapa biaya cetak dan pemasangan yang terbuang. Kalau mereka membayar pajak dan tertib pemasangan, biayanya lebih ringan. Dengan penertiban setiap hari, mereka akan berpikir lebih efisien untuk taat aturan,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





