Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Ikbal Jaelani, menyoroti minimnya informasi terkait sanksi suspensi terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Sedikitnya 35 SPPG dilaporkan terkena sanksi suspensi, terdiri dari 29 SPPG di Kabupaten Sukabumi dan enam SPPG di Kota Sukabumi. Namun, hingga informasi tersebut mencuat, belum ada penjelasan resmi yang diperoleh mengenai dasar pemberian sanksi maupun durasi penghentian sementara operasional SPPG tersebut.
Ikbal menegaskan, keterbukaan informasi mengenai persoalan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan media, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan program pemerintah.
Terlebih, MBG merupakan program publik yang menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Ini bukan soal wartawan ingin tahu semata. Ada hak publik untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana program pemerintah dijalankan, termasuk ketika ada SPPG yang diberi sanksi. Kalau memang ada informasi yang secara hukum dikecualikan, tentu ada mekanismenya. Tetapi jangan seluruh informasi kemudian tertutup tanpa penjelasan,” ujar Ikbal.
Menurutnya, informasi mengenai dasar pemberian suspensi, jenis pelanggaran atau ketidaksesuaian yang ditemukan, serta status dan masa berlaku sanksi penting disampaikan secara terbuka sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu menjadi bagian dari penyelenggaraan program pemerintah.
Keterbukaan tersebut, kata dia, penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus melakukan pengawasan terhadap program yang menyangkut kepentingan luas.
Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial
Di sisi lain, Ikbal mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan wartawan kepada badan atau pejabat publik merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Wartawan ketika meminta konfirmasi bukan berarti sedang menghakimi atau menuduh. Justru konfirmasi itu bagian penting dalam kerja jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak sepihak. Karena itu, kami berharap BGN memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada media,” katanya.
Ikbal juga menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Menurutnya, apabila terdapat SPPG yang disuspensi karena dugaan pelanggaran tertentu, pihak pengelola perlu mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemberian sanksi dan langkah perbaikan yang harus dilakukan.
“Kalau memang ada pelanggaran, sebutkan pelanggarannya secara jelas dan berikan kesempatan untuk diperbaiki sesuai mekanisme. Publik juga harus mendapatkan informasi mengenai langkah perbaikannya,” ujarnya.
Menurut Ikbal, suspensi semestinya tidak hanya dipahami sebagai bentuk sanksi, tetapi juga bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG.
“Dengan begitu, suspensi tidak hanya dipahami sebagai hukuman, tetapi sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan MBG,” katanya.
BGN Diminta Segera Berikan Penjelasan
Ikbal berharap Korwil BGN Kota dan Kabupaten Sukabumi segera memberikan penjelasan resmi mengenai puluhan SPPG yang dilaporkan terkena suspensi.
Menurutnya, keterbukaan informasi justru dapat mencegah munculnya informasi simpang siur di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan, bukan membuka informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang. Kalau ada dasar aturan, hasil evaluasi dan pelanggaran yang menjadi alasan suspensi, sampaikan kepada publik secara proporsional,” tegasnya.
Ia menambahkan, penjelasan resmi dari BGN juga penting agar masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
“Ini penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan kepercayaan terhadap program MBG tetap terjaga,” pungkasnya. (Fal)





