Rojab Asy’ari Copot Foto Gibran: Bukan Penolakan MK, Ini Alasannya

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, memilih menurunkan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya.

 

Langkah tersebut disebut Rojab sebagai bentuk sikap politik pribadi menyusul perhatiannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

 

Kepada wartawan, Rabu (7/10/2026), Rojab mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pemahamannya terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, terutama terkait persoalan pembuktian kesetaraan ijazah Gibran dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA).

 

“Ya, sikap politik saya kan kayak gitu. Kebetulan di ruangan ada foto Gibran. Saya menyikapi putusan MK kemarin,” ujar Rojab.

 

Menurut Rojab, salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah fakta persidangan yang, dalam pemahamannya, belum menunjukkan adanya pembuktian bahwa ijazah Gibran telah dinyatakan setara dengan ijazah SMA.

 

“Di salah satu fakta persidangan terungkap bahwa Mahkamah Konstitusi belum menemukan ijazah Gibran itu setara. Pada fakta persidangan itu dijelaskan begitu,” katanya.

 

Rojab menegaskan, penurunan foto tersebut bukan bentuk penolakan terhadap MK maupun putusan yang telah dikeluarkan lembaga tersebut. Ia menyatakan tetap menghormati putusan MK.

 

Namun, ia mempertanyakan aspek pembuktian mengenai kesetaraan ijazah yang menurutnya belum ditemukan dalam proses persidangan.

 

“Bukan masalah penolakan MK terhadap gugatan Deni Indrayana. Digarisbawahi, berkaitan dengan ijazah itu, Mahkamah Konstitusi tidak pernah menerima atau menemukan pembuktian bahwa ijazah Gibran setara SMA,” ujarnya.

 

Atas dasar pemahaman tersebut, Rojab memutuskan untuk sementara tidak memajang foto Gibran di ruang kerjanya. Ia menegaskan, keputusan itu tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa persoalan ijazah tersebut telah terbukti bermasalah.

 

“Ini sikap politik saya, dan sementara saya turunkan dulu sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran itu memang sudah setara ijazah SMA,” kata Rojab.

 

Rojab memastikan foto tersebut tidak dibuang ataupun dimusnahkan. Setelah diturunkan dari ruang kerjanya, foto itu diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk disimpan sementara.

 

“Ini sifatnya sementara. Berkaitan dengan itu ada pelanggaran atau tidak, penurunan itu sebenarnya tidak. Ini tetap disimpan baik-baik sampai adanya pembuktian secara sah terkait ijazah tersebut,” tuturnya.

 

Ia mengatakan, apabila di kemudian hari terdapat fakta atau pembuktian hukum yang sah mengenai kesetaraan ijazah yang dipersoalkan, dirinya akan mempertimbangkan kembali untuk memasang foto tersebut di ruang kerjanya.

 

Rojab juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan sikap resmi partai politik tempatnya bernaung. Menurutnya, langkah tersebut murni merupakan sikap pribadi yang berkaitan dengan pertimbangan politiknya.

 

“Ini bukan sikap partai, tapi lebih kepada sikap pribadi saya yang melekat kepada jabatan,” ujarnya.

 

Ia juga tidak meminta anggota DPRD Kota Sukabumi lainnya mengikuti langkah serupa. Keputusan tersebut, kata Rojab, hanya berlaku di ruang kerjanya karena foto Gibran memang sebelumnya terpasang di ruangan tersebut.

 

“Kebetulan di ruangan saya ada foto Gibran, jadi saya tidak memaksakan kepada anggota dewan lainnya,” katanya.

 

Rojab mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada partainya. Namun, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada instruksi organisasi yang menjadi dasar penurunan foto tersebut.

 

“Saya juga sudah melapor terkait hal ini kepada partai,” ujarnya.

 

Dengan demikian, penurunan foto Gibran dari ruang kerja Rojab diposisikan sebagai ekspresi politik personal, bukan keputusan kelembagaan DPRD Kota Sukabumi maupun instruksi partai.

 

Rojab mengatakan dirinya tetap menghormati putusan MK. Sementara itu, persoalan mengenai dokumen pendidikan, kesetaraan ijazah, serta persyaratan pencalonan Wakil Presiden, menurutnya, tetap menjadi bagian dari fakta dan proses hukum yang harus di

lihat berdasarkan pembuktian yang sah. (Fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *