Berita  

Tindak Lanjut LHP BPK 2025, Dinkes Kota Sukabumi Kembalikan 100 Persen Kelebihan Transport BOK

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menyampaikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R. Syamsudin, S.H. Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah kewajiban tindak lanjut administratif telah diselesaikan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Ida Halimah, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran biaya transport pada kegiatan BOK di 15 Puskesmas telah dikembalikan seluruhnya atau mencapai 100 persen ke Kas Daerah.

Menurutnya, bukti penyetoran resmi berupa Surat Tanda Setoran (STS) juga telah diterima oleh BPK.

“Secara substansi pelayanan, kegiatan operasional lapangan seperti penjangkauan ibu hamil risiko tinggi, penanganan balita bermasalah gizi, penemuan kasus penyakit menular maupun tidak menular, hingga skrining kesehatan masyarakat telah terlaksana sepenuhnya di lapangan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Kesehatan RI,” ujar Ida Halimah.

Penyesuaian Administrasi Honorarium Dewan Pengawas RSUD

Selain persoalan BOK, Dinkes Kota Sukabumi juga menjelaskan tindak lanjut terhadap temuan pada BLUD RSUD R. Syamsudin, S.H., khususnya terkait administrasi honorarium dan insentif Dewan Pengawas.

Terdapat dua poin penyesuaian yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan regulasi yang berlaku.

Pertama, terkait honorarium Dewan Pengawas sebesar Rp38.215.760. Dinkes menjelaskan bahwa selisih perhitungan tersebut merupakan akumulasi seluruh anggota Dewan Pengawas selama satu tahun.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan posisi Pemimpin BLUD pada Tahun Anggaran 2025 yang diampu oleh Pelaksana Tugas (Plt.), sehingga diperlukan penyesuaian terhadap batas maksimal honorarium Dewan Pengawas sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Kedua, terkait insentif Dewan Pengawas sebesar Rp199.500.000. Penganggaran insentif tersebut telah disesuaikan dan dikoreksi agar mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Ida Halimah juga meluruskan bahwa angka yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan BPK merupakan akumulasi catatan hasil pemeriksaan administratif secara komprehensif dan tidak serta-merta merupakan nilai kerugian daerah riil yang bersifat final.

Ia menegaskan, seluruh poin pemeriksaan yang mewajibkan penyetoran telah diselesaikan. Sementara itu, catatan administratif lainnya terus ditindaklanjuti sesuai rencana aksi (action plan) BPK dan Inspektorat Kota Sukabumi.

Perketat Pengawasan Internal

Menindaklanjuti arahan Wali Kota Sukabumi, Dinas Kesehatan bersama pimpinan RSUD dan 15 kepala Puskesmas juga melakukan penguatan sistem pengendalian internal.

Langkah tersebut dilakukan melalui tiga upaya konkret.

Pertama, memperketat proses verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum anggaran dicairkan.

Kedua, meningkatkan pembinaan teknis melalui pelatihan dan pembinaan berkala bagi para pengelola keuangan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiga, melakukan harmonisasi regulasi dengan menyesuaikan seluruh aturan teknis internal agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Optimal

Ida Halimah memastikan proses penyelesaian administrasi atas hasil pemeriksaan BPK tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Seluruh proses penyelesaian administratif BPK ini sama sekali tidak mengganggu maupun menurunkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga Kota Sukabumi,” tegasnya.

Ia memastikan pelayanan kesehatan di Posyandu, Puskesmas, Puskesmas Keliling hingga RSUD tetap berjalan normal dan optimal.

Menurutnya, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sekaligus menjadi momentum bagi Dinas Kesehatan untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *