Sembilan Paket Kerja Sama ATR/BPN-KPK-Pemda Jawa Barat: Solusi Tata Kelola atau Sekadar Komitmen di Atas Kertas?

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Upaya menutup celah korupsi sekaligus merapikan tata kelola pertanahan dan tata ruang di Jawa Barat resmi dicanangkan.

ATR/BPN, KPK dan seluruh Pemda se-Jawa Barat menandatangani komitmen kerja sama yang mencakup pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola, serta penguatan ekonomi daerah melalui sembilan paket program kerja sama. Rapat koordinasi berlangsung di Cimahi, Selasa (4/8/2026), dengan kehadiran seluruh kepala daerah se-Jawa Barat.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan pertemuan ini bertujuan menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar manfaat pertanahan dirasakan secara transparan dan akuntabel.

Sembilan paket kerja sama yang ditawarkan mencakup integrasi NIB-NOP, integrasi layanan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, RDTR terintegrasi OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, perlindungan lahan pertanian, optimalisasi GTRA, Zona Nilai Tanah, hingga konsolidasi tanah pembangunan daerah.

Namun di balik sembilan paket yang tampak lengkap itu, terdapat sejumlah tantangan nyata. Salah satunya adalah integrasi data NIB dan NOP yang selama ini menjadi kendala klasik karena dikelola oleh lembaga berbeda. Tanpa kesamaan data yang akurat dan terintegrasi, upaya menutup celah penyimpangan sulit berjalan efektif.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyampaikan kekhawatiran sekaligus komitmen. Ia menyoroti perlunya NOP disusun secara wajar dan melindungi areal publik, pertanian, serta sumber daya alam.

Lebih dari itu, ia menetapkan target menyelesaikan sertipikasi 3.200 bidang tanah milik Pemprov Jawa Barat yang belum bersertipikat pada tahun 2027.

Target ini sangat ambisius mengingat sisa waktu yang semakin sempit dan kemungkinan kendala administrasi di lapangan. “Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” peringatannya.

Komitmen yang ditandatangani mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui program MCSP, peningkatan sinergi antar-lembaga, pelaksanaan paket kerja sama sesuai potensi daerah, serta pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel.

Namun, keberhasilan semuanya pada akhirnya sangat bergantung pada satu hal: pelaksanaan nyata di lapangan. Komitmen yang telah disepakati bersama ini perlu terus dipantau agar tidak sekadar menjadi tanda tangan di atas kertas, melainkan benar-benar mengubah tata kelola pertanahan di Jawa Barat menjadi lebih baik, bersih, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *