Berita  

Mahasiswa Gelar Aksi di Kejari Sukabumi, Desak Hakim Bebaskan dr. Silvi Apriani

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Fraksi Mahasiswa Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jumat (3/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar majelis hakim membebaskan dr. Silvi Apriani yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis tripod. Mereka menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibanding tindak pidana.

Selain meminta pembebasan terdakwa, mahasiswa juga mendesak agar proses hukum berjalan secara adil, mengembalikan nama baik dr. Silvi apabila dinyatakan tidak bersalah, serta memastikan tidak terjadi kriminalisasi maupun intimidasi dalam penegakan hukum.

Ketua Umum Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Rio Chandra, didampingi Koordinator Lapangan Dede Suryana, menyampaikan bahwa perkara yang menjerat dr. Silvi merupakan persoalan wanprestasi dalam kerja sama bisnis sehingga tidak seharusnya diproses melalui jalur pidana.

“Menurut kami, kasus ini merupakan hubungan kerja sama bisnis antara dua pihak yang sama-sama menanamkan modal. Tidak ada unsur penipuan. Jika perkara perdata dipaksakan menjadi pidana, tentu akan menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum,” ujar Rio.

Rio menjelaskan, selama persidangan telah dihadirkan berbagai alat bukti, termasuk keberadaan barang, supplier, dan sejumlah saksi yang dinilai menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi, bukan bisnis fiktif sebagaimana yang dituduhkan.

Ia juga menyoroti dugaan adanya intimidasi verbal terhadap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi profesionalisme dan menjaga independensi proses peradilan.

“Kami tidak datang untuk menyalahkan jaksa maupun pihak lain. Kehadiran kami semata-mata untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Rio menambahkan, pembacaan putusan perkara dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/7/2026). Aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk pengawalan menjelang agenda putusan tersebut.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara cermat apakah perkara ini merupakan ranah perdata atau pidana. Jangan sampai sengketa wanprestasi berubah menjadi kriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Budi Aryo, menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Namun demikian, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini telah memasuki tahap akhir persidangan.

“Saat ini perkara sudah memasuki tahapan menjelang putusan. Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Persidangan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat melihat langsung fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Menurut Budi, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, korban, terdakwa, hingga alat bukti yang diperiksa di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa keberatan dari pihak terdakwa mengenai status perkara sebagai sengketa perdata telah disampaikan melalui penasihat hukum dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Keberatan tersebut sudah disampaikan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Setelah melalui tahapan tersebut, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan hingga selesai,” jelasnya.

Budi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Selanjutnya, keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (6/7/2026).

“Kami berharap seluruh proses persidangan tetap berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya intimidasi terhadap pihak mana pun, baik korban maupun terdakwa, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkasnya. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *