Ragam  

Pemkot Cimahi dan GOW Gelar Itsbat Nikah Massal, 40 Pasangan Kini Miliki Legalitas Pernikahan

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar kegiatan itsbat nikah massal dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026), di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang selama ini telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Sebanyak 40 pasangan dinyatakan lolos dan memperoleh pengesahan pernikahan melalui sidang itsbat yang sebelumnya telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, dan Kementerian Agama Kota Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak.

“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status pernikahan yang sah secara negara, maka hak-hak istri dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Ngatiyana.

Ia menjelaskan, proses pendataan peserta telah dimulai sejak Oktober 2025 dan melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang. Dari ratusan data masyarakat yang masuk, panitia melakukan seleksi hingga akhirnya sebanyak 40 pasangan dikabulkan permohonannya untuk mengikuti sidang itsbat nikah.

Menurut Ngatiyana, legalitas pernikahan memiliki dampak penting terhadap berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari administrasi kependudukan, akses layanan publik, hingga perlindungan hukum.

“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi secara hukum negara belum memiliki kekuatan administrasi. Akibatnya, banyak hak keluarga yang sulit diakses, mulai dari dokumen kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga,” katanya.

Ia menambahkan, melalui itsbat nikah pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen resmi negara yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Pemerintah Kota Cimahi pun berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas.

Sementara itu, Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana, mengatakan kegiatan itsbat nikah massal dipilih sebagai bagian dari pengabdian organisasi kepada masyarakat dalam momentum HUT ke-24 GOW Kota Cimahi.

“Kami ingin keberadaan GOW benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, momentum ulang tahun kali ini kami isi dengan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” ujarnya.

Ketua panitia pelaksana, Maryuzella, menjelaskan proses pendataan dan pendampingan peserta dilakukan selama kurang lebih enam bulan dengan melibatkan berbagai pihak.

Tahapan tersebut mencakup koordinasi lintas sektor mulai dari kelurahan, KUA, Pengadilan Agama, hingga perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh persyaratan administrasi peserta terpenuhi dengan baik.

Selain prosesi simbolis penyerahan dokumen pernikahan, kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, organisasi perempuan, kepala perangkat daerah, serta keluarga peserta itsbat nikah.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hak sipil keluarga.

Kolaborasi antara pemerintah, organisasi perempuan, lembaga peradilan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi warga. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *