Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI — Pasca libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menunjukkan kinerja awal yang solid dengan tingkat kehadiran mencapai 97,30 persen pada hari pertama kerja.
Angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring langsung yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, bersama Asisten Administrasi Umum Mochamad Ronny dan Kepala BKPSDMD Siti Fatonah beserta jajaran. Monitoring dilakukan dengan menyisir sejumlah perangkat daerah dan kantor dinas strategis.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pascalibur panjang, tetapi juga langkah tegas pemerintah dalam memastikan kedisiplinan ASN serta menjamin pelayanan publik kembali berjalan optimal sejak hari pertama.
“Alhamdulillah kehadiran sekitar 97,30 persen,” ujar Ronny, Rabu, (25/03/2026).
Meski mayoritas ASN hadir, pengawasan tetap menemukan adanya pelanggaran. Tercatat sementara dua ASN tidak hadir tanpa keterangan. Temuan ini langsung menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui proses penelusuran.
Ronny menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi. “Kalau tanpa keterangan, dan nanti setelah dicek benar tanpa keterangan, konsekuensinya ke masalah disiplin pegawai,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan dapat beragam, mulai dari teguran lisan hingga hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat. Bahkan, pelanggaran tersebut berpotensi memengaruhi karier dan penempatan ASN yang bersangkutan.
Lebih dari sekadar absensi, monitoring ini juga bertujuan memastikan kesiapan kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya profesionalisme serta komitmen untuk segera kembali ke ritme kerja normal setelah libur panjang.
Sementara itu, terkait wacana penerapan sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH), Pemerintah Kota Cimahi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum adanya payung hukum membuat kebijakan tersebut belum dapat diterapkan.
“Untuk daerah ini belum ada aturannya. Jadi masih full, setiap hari ngantor lima hari kerja,” jelas Ronny.
Secara keseluruhan, hasil monitoring menunjukkan tingkat kepatuhan ASN yang tinggi. Namun demikian, pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah pelanggaran disiplin berulang. BKPSDMD juga akan melanjutkan pendataan kehadiran ASN di seluruh 30 perangkat daerah, termasuk wilayah dan unit kerja di luar kawasan pusat pemerintahan Kota Cimahi. (Gani Abdul Rahman)





