Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas untuk memastikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi seluruh aparatur pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap instruksi pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA.Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi penghambat kesejahteraan pegawai.
Saat ini, pihaknya tengah memacu penyelesaian regulasi teknis agar dana tersebut segera mendarat di rekening penerima sebelum hari raya tiba. “Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan. Kami pastikan hak aparatur segera diterima sesuai jadwal agar manfaatnya terasa menjelang Hari Raya,” ujar Ngatiyana.
Kepastian Pembayaran UtuhKetegasan Pemkot Cimahi juga terlihat dari cakupan penerima yang komprehensif. Tidak hanya PNS dan PPPK, THR ini menyasar CPNS, pimpinan dan anggota DPRD, hingga pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Poin krusial dalam kebijakan tahun ini adalah instruksi pembayaran 100 persen. Pemerintah Kota Cimahi memberikan jaminan bahwa Tanpa Potongan THR dibayarkan secara utuh kepada penerima. Pajak Ditanggung Pemerintah Seluruh beban pajak atas THR sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD Kota Cimahi.
Rincian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)Selain komponen gaji pokok dan tunjangan melekat, Pemkot Cimahi juga menetapkan struktur Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan skema proporsional berbasis keadilan fiskal, Kelompok Jabatan Besaran TPP dari Nilai Normal PNS & PPPK (Guru) 100% Eselon IV, Jabatan Fungsional, & Pelaksana 30% Eselon II & III (Pimpinan Tinggi & Administrator) 25% CPNS & Sebagian PPPK 10% – 30% Khusus untuk CPNS, THR diberikan sebesar 80% dari komponen penghasilan satu bulan, sementara bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja di lingkungan Pemkot Cimahi.
Bentuk Apresiasi KinerjaKebijakan percepatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk apresiasi nyata atas dedikasi aparatur dalam melayani masyarakat. Melalui ketepatan waktu pencairan, Pemkot Cimahi berharap daya beli aparatur meningkat, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi roda ekonomi lokal.
” Dengan dikeluarkannya instruksi ini, seluruh perangkat daerah terkait diminta untuk segera merampungkan administrasi agar target pencairan tepat waktu dapat tercapai tanpa kendala teknis”, Pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





