Beredar Isu Pemutihan Sertifikat Tanah, ATR/BPN Tegaskan Itu Hoaks

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya program “pemutihan sertifikat tanah”. Pihaknya menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2026).

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program semacam itu,” ujar Shamy tegas.

Bukan Penghapusan Kewajiban

Tak hanya isu pemutihan, Shamy juga membantah informasi lain yang menyebutkan adanya penghapusan pajak tanah atau layanan balik nama sertifikat yang digratiskan. Menurutnya, semua layanan pertanahan tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Shamy menjelaskan, program yang sebenarnya ada dan sedang digencarkan oleh pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis dan terstruktur demi kepastian hukum, bukan berarti membebaskan segala kewajiban.

“PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Waspada Penipuan

Mengingat banyaknya informasi menyesatkan yang beredar, Shamy mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap kritis. Informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya di luar ketentuan patut dicurigai sebagai upaya penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial terverifikasi, maupun datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, serta terus berupaya melindungi masyarakat dari berita bohong yang dapat merugikan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *