Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menegaskan kepada seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disnaker mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa pengecualian dan tidak dapat ditunda melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Muhammad Faisal, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi oleh perusahaan.
“Disnaker Cimahi telah mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR yang harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Faisal saat dikonfirmasi Teropong Indonesian melalui WhatsApp, Kamis (5/3/2026).
Selain itu, Disnaker Cimahi juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Fasilitas ini disiapkan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak normatif pekerja, terutama menjelang Lebaran yang kerap diiringi meningkatnya laporan ketenagakerjaan.
“Kami juga membuka layanan posko THR di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk melayani konsultasi maupun pengaduan terkait THR,” kata Faisal.
Ia menambahkan, pekerja yang menghadapi persoalan serupa juga dapat melaporkan permasalahan tersebut melalui kanal resmi pemerintah pusat di laman poskothr.kemnaker.go.id atau melalui layanan pengawasan ketenagakerjaan.
Adapun pengaduan terkait THR dapat disampaikan mulai 13 hingga 27 Maret 2026 untuk selanjutnya diproses oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)





