Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Pengadilan Agama Kota Cimahi kembali menggelar kajian Ramadhan hari ke-13 yang dirangkaikan dengan kultum usai salat Dzuhur berjamaah di Masjid Al-Mahkamah, Senin (03/03/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari pembinaan rohani selama bulan suci.
Tausiyah disampaikan oleh Dra. Siti Munawaroh, S.H., yang menekankan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menuntut pengendalian diri secara menyeluruh terutama dalam menjaga lisan dan hati.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran moral dan etika selama berpuasa dapat mengurangi bahkan menghilangkan nilai pahala ibadah.
Dalam kajiannya, ia menegaskan sejumlah larangan yang harus dihindari umat Islam saat berpuasa. Pertama, ghibah atau membicarakan keburukan orang lain.
Ia menekankan bahwa sesama muslim dilarang saling menggunjing dan membuka aib, melainkan wajib menyampaikan kebaikan serta saling menasihati dengan cara yang santun.
Kedua, namimah atau adu domba yang kerap memicu perselisihan dan fitnah, sering kali berakar dari rasa sakit hati dan prasangka. Ketiga, bersumpah palsu yang mencederai keagungan nama Allah SWT.
Keempat, tidak menjaga pandangan yang dapat membangkitkan syahwat dan merusak kesucian puasa. Kelima, meluapkan amarah dengan perkataan kasar dan kotor yang berpotensi menghilangkan esensi ibadah.
Di akhir tausiyah, jamaah diajak untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an selama Ramadhan sebagai benteng hati dan lisan. Dengan pengendalian diri yang utuh, puasa tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga bernilai tinggi di sisi Allah SWT serta membawa keberkahan dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum pembinaan karakter dan peningkatan integritas seluruh aparatur. (Gani Abdul Rahman)





