Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 54 kasus peredaran narkoba sepanjang Februari hingga menjelang bulan suci Ramadan 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 70 orang tersangka.
Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, menyampaikan bahwa dari total tersangka yang diamankan, terdapat satu orang residivis serta dua tersangka perempuan.
“Selama periode Februari hingga menjelang puasa, kami berhasil mengungkap 54 kasus dengan total 70 tersangka,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2/2026).
Dari puluhan kasus tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi:
* Sabu seberat 246,55 gram
* Ganja 1,1 kuintal atau 101,4 kilogram
* Tembakau sintetis 349,53 gram
* Cairan sintetis 510 mililiter
* Bubuk putih (powder) 9 gram
* Ekstasi 92 butir
* Ekstasi bubuk 15 gram
* OKT (Obat Keras Tertentu) 354 butir
Menurut Niko, apabila seluruh barang bukti tersebut dikonversikan ke nilai ekonomi, totalnya mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 400 ribu jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Dari hasil pemetaan, 54 kasus tersebut terbagi ke dalam lima klaster berdasarkan jenis narkotika yang diedarkan, yakni:
* Sabu: 24 kasus dengan 29 tersangka
* Ganja: 7 kasus dengan 9 tersangka
* Tembakau sintetis: 20 kasus dengan 27 tersangka
* Ekstasi: 2 kasus dengan 2 tersangka
* OKT: 1 kasus dengan 3 tersangka
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal enam tahun,” tegas Niko.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya menjelang Ramadan, guna menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Gani Abdul Rahman)





