Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Masa pensiun bagi aparatur sipil negara (PNS) di Kota Cimahi tidak lagi dipandang sebagai titik akhir pengabdian. Pemerintah Kota Cimahi justru mendorong fase purnabakti sebagai awal peran baru yang tetap produktif dan berdampak bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui program pembekalan terpadu yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun, baik karena batas usia maupun atas permintaan sendiri.
Berbeda dari pendekatan administratif semata, pembekalan ini dirancang untuk membantu para PNS beradaptasi dengan perubahan ritme hidup setelah tidak lagi aktif di birokrasi pemerintahan.
Kepala Bidang Data, Kepangkatan, dan Kesejahteraan BKPSDMD Kota Cimahi, Muhammad Thaufik Kurnia, menjelaskan bahwa materi yang diberikan menyentuh aspek kehidupan secara menyeluruh.
“Pensiun bukan hanya soal berhenti bekerja, tapi soal kesiapan mental, kesehatan, dan bagaimana seseorang tetap berdaya. Karena itu pembekalan mencakup psikologis, perencanaan keuangan, hingga peluang kewirausahaan,” ujarnya, Rabu (4/2/26).
Menurut Thaufik, program ini menjadi bentuk nyata penghargaan pemerintah daerah kepada PNS yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa perhatian negara tidak berhenti ketika masa tugas berakhir.
“Ini adalah ungkapan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan. Pemerintah ingin memastikan mereka memasuki masa pensiun dengan rasa aman dan optimisme,” katanya.
Selain pembekalan purnabakti, BKPSDMD juga mengelola mekanisme pensiun dini atau Atas Permintaan Sendiri (APS) bagi PNS yang memilih mengakhiri masa kerja lebih awal. Namun, proses tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ketat dan transparan.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain usia minimal 50 tahun, masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun, surat pengantar dari instansi asal, serta pernyataan resmi yang menjelaskan alasan pengajuan. Pemohon juga diwajibkan menyertakan surat keterangan tidak sedang terlibat atau pernah terlibat dalam proses pidana.
Lebih jauh, Thaufik menegaskan bahwa pensiun seharusnya dimaknai sebagai fase transisi menuju peran sosial yang baru, bukan masa kehilangan arah.
“Purnabakti adalah anugerah setelah perjalanan panjang pengabdian. Harapannya, para pensiunan tetap sehat, aktif, dan mampu berkontribusi melalui aktivitas sosial, usaha mandiri, atau peran lain yang bermanfaat bagi lingkungan,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





