Peringatan Keras DLH Cimahi, Pelapor dan Terlapor Bakar Sampah Terancam Sidang Tipiring

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengeluarkan peringatan keras dan menaikkan status penanganan kasus dugaan pembakaran sampah di Kelurahan Cibeber setelah menemukan fakta mengejutkan, baik pihak pelapor maupun terlapor sama-sama terbukti melakukan pembakaran sampah.

Kedua pihak kini terancam diseret ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kasus ini bermula dari aduan masyarakat di sekitar RT 04/RW 18 Kelurahan Cibeber yang berbatasan dengan Kelurahan Leuwigajah.

Aduan diterima melalui surat dari Kelurahan Cibeber pada 28 November 2025.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario, menjelaskan bahwa tim DLH segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan verifikasi lapangan pada tanggal yang sama.

“Hasil temuan menunjukkan bahwa di area tersebut masih banyak warga yang mengelola sampah dengan cara dibakar, melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Ario, Selasa (16/12/2025).

Fakta mengejutkan terungkap, di mana baik pihak yang mengadu maupun yang diadukan sama-sama melakukan pelanggaran.

Terlapor melakukan pembakaran dengan volume lebih besar, karena mengumpulkan sampah dari beberapa RT di sekitar lokasi. Pelapor juga ikut membakar sampah, meskipun hanya sampah milik pribadi.

“Ternyata, mohon maaf, baik terlapor maupun pelapor itu dua-duanya warga masyarakat yang memang ternyata keduanya melakukan pembakaran sampah,” ungkap Ario.

Pada kunjungan pertama 28 November lalu, DLH telah memberikan pembinaan dan edukasi kepada kedua pihak. Namun, pada 16 Desember 2025, DLH mendapatkan fakta bahwa baik terlapor maupun pelapor kembali mengulangi perbuatannya.

“Maka di hari ini juga di tanggal 16 Desember 2025, kita akan menurunkan tim, kita akan menaikkan statusnya. Yang tadinya kita edukasi, kita akan memberikan peringatan keras,” tegas Ario.

Kedua pihak diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. DLH Cimahi menegaskan bahwa jika setelah penandatanganan surat pernyataan, mereka kembali ditemukan membakar sampah, berkas kasus akan segera diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi untuk ditindak secara justisional melalui Sidang Tipiring.

Ancaman sanksi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Pasal 39 huruf G dan F melarang setiap orang membakar sampah di tempat terbuka yang menimbulkan polusi atau mengganggu lingkungan.

Berdasarkan Pasal 54 Perda tersebut, pelanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

DLH berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Cimahi agar mengelola sampah sesuai ketentuan yang berlaku. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *