Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2025 di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi 2024–2044, yang menjadi acuan pembangunan kota selama dua dekade mendatang. Acara ini juga dirangkaikan dengan penetapan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) serta peringatan Hari Tata Ruang Nasional.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi menegaskan pentingnya penerapan Perda RTRW sebagai landasan utama dalam pengelolaan tata ruang yang tertib, efisien, dan berkelanjutan. Ia mengakui bahwa Cimahi menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait berkurangnya ruang terbuka hijau akibat meningkatnya pembangunan.
“Memang ada kendala di lapangan, terutama dalam menjaga area hijau agar tidak berubah fungsi. Karena itu, melalui kegiatan ini kita hadirkan para narasumber untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.
Dengan luas wilayah hanya 40,25 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 600 ribu jiwa, Kota Cimahi kini menghadapi tekanan ruang yang cukup tinggi. Wali Kota menilai salah satu solusi jangka panjang adalah pembangunan rumah susun vertikal guna memaksimalkan pemanfaatan lahan secara efisien.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memahami dan menerapkan aturan tata ruang. Para ketua RW diharapkan dapat membantu menyosialisasikan kebijakan ini agar warga mengetahui batas serta izin pembangunan di lingkungannya.
“Kita hanya melaksanakan kebijakan dari pemerintah provinsi, namun aspirasi warga tetap menjadi perhatian utama,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat untuk menjaga keteraturan tata ruang, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (Gani Abdul Rahman)





