Pemkot Cimahi Tolak Penerapan WFH, Seluruh ASN Tetap Wajib Ngantor

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap wajib bekerja dari kantor tanpa pengecualian.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat saat ini mulai menguji kebijakan work from home (WFH) demi efisiensi biaya operasional hingga 20 persen, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi justru mengambil langkah berbeda. “Tidak, di Kota Cimahi tidak ada WFH,” tegas Ngatiyana saat ditemui, Selasa (4/11/2025).

Kebijakan WFH Pemprov Jabar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD, yang mulai diuji coba selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2025.

Pada tahap awal, sistem kerja diterapkan secara hybrid, dengan pola WFH setiap hari Kamis. Memasuki Desember, skema akan berubah menjadi sistem 50-50, di mana separuh pegawai bekerja dari rumah dan separuh lainnya tetap hadir di kantor.

Namun, Ngatiyana memastikan aturan itu tidak berlaku di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kota Cimahi tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. “Seluruh pegawai tetap harus hadir dan bekerja langsung di tempat. Tidak ada WFH-WFH, semua harus kerja,” ujarnya menutup dengan nada tegas.

Kebijakan ini menjadikan Cimahi sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang memilih untuk tidak mengikuti uji coba WFH yang digagas pemerintah provinsi.

Meski demikian, Pemkot Cimahi beralasan bahwa kehadiran langsung ASN di kantor dianggap penting untuk menjaga efektivitas pelayanan publik di daerah tersebut. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *