Ribuan Rumah di Cimahi Tak Punya Septic Tank, Limbah Cemari Sungai dan Ancam Kesehatan

TEROPONG INDONESIA – Persoalan pengelolaan limbah domestik masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kota Cimahi. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, terdapat sekitar 20.548 rumah dari total 122.307 rumah di Cimahi yang belum memiliki septic tank. Akibatnya, sebagian warga terpaksa membuang limbah rumah tangga langsung ke sungai atau meresap ke tanah.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan pencemaran, penyebaran bakteri, hingga mengancam kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025). Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang masih mengalirkan pembuangan limbah domestiknya langsung ke sungai atau membuangnya ke dalam tanah.

“Tentunya ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama terkait penyebaran bakteri e-coli yang dampaknya bisa sangat luas. Bahkan salah satu agenda besar kita adalah kaitannya dengan masalah stunting,” ujar Endang.

Sanitasi Buruk Picu Risiko Stunting

Berkaitan dengan bakteri e-coli, Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menjelaskan bahwa keluarga miskin dengan kondisi sanitasi buruk dan akses air bersih terbatas masuk dalam kategori berisiko tinggi. Bahkan, Fitriani menegaskan meskipun anak belum mengalami stunting, potensi ancaman tetap ada.

“Kalau misalnya dia punya anak, bayi usia satu tahun, lalu berasal dari keluarga miskin, tidak punya septic tank, itu sudah masuk keluarga berisiko stunting. Walaupun saat ini anaknya tidak stunting, tapi berisiko stunting,” tegasnya.

Ia mencontohkan, lingkungan yang tidak sehat dapat memperparah kondisi. Lingkungan tanpa septic tank dapat mencemari air permukaan.

“Manakala air tersebut dikonsumsi untuk diminum, mungkin air tersebut sudah tercemar, mengandung bakteri E.coli yang tinggi. Itu bisa membuat anaknya bolak-balik diare, akhirnya pertumbuhannya terganggu,” ujarnya.

Kualitas Air Sungai Memprihatinkan

Dari sisi lingkungan hidup, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ario Wibisono, menyebut kualitas air di Kota Cimahi kembali menjadi sorotan serius. Dalam tiga tahun terakhir, kondisi air di lima sungai utama yakni, Cibeureum, Cibaligo, Cihaur, Cimahi, dan Cisangkan dinyatakan berada dalam status tidak sehat.

Ironisnya, kata Ario, mayoritas pencemaran bukan lagi didominasi oleh industri, melainkan berasal dari limbah domestik rumah tangga yang semakin tak terkendali.

Namun, pihaknya terus berupaya melakukan pengendalian meski terbatas instrumen dan kapasitas.

“DLH itu hanya memiliki tiga instrumen. Pertama instrumen perizinan, kedua instrumen pengawasan, dan ketiga instrumen pengukuran. Ketiganya sudah kami jalankan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan,” ujar Ario.

Ario menambahkan, sejak 2022 DLH Cimahi tidak lagi menerbitkan izin pembuangan limbah cair ke badan air penerima. Semua perusahaan wajib memiliki sistem pengolahan limbah internal.

“Semua perusahaan di Kota Cimahi yang mengajukan izin sejak 2022 tidak diperkenankan membuang limbah ke sungai atau badan air. Mereka wajib mengolahnya melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan memanfaatkannya kembali, misalnya untuk penyiraman atau flushing toilet,” tukasnya. (Gani Abdul Rahman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *