PA Cimahi Pionirkan Arsip Digital Berbasis AI, Google Voice, dan Hologram

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI– Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi mencatatkan tonggak penting dalam modernisasi sistem peradilan dengan merancang integrasi teknologi kecerdasan buatan (AI) melalui Google Voice Assistant dan hologram untuk pengelolaan arsip digital.

Terobosan ini menjadikan PA Cimahi sebagai salah satu pengadilan pertama di Jawa Barat yang mengadopsi teknologi canggih demi peningkatan kualitas layanan publik.

Langkah strategis ini dibahas dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Media Center PA Cimahi, Selasa (30/9/2025), dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Cimahi, Djulia Herjanara, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta perwakilan dari PT Basis Energi selaku mitra teknologi.

Dalam pernyataannya, Djulia menegaskan bahwa inisiatif digitalisasi ini bukan semata bentuk inovasi, tetapi merupakan bagian dari strategi mendasar menghadapi tantangan layanan peradilan di era digital.

“Transformasi digital ini adalah upaya menyeluruh untuk menghadirkan pengelolaan arsip yang lebih efisien, cepat, dan transparan. Penggunaan Google Voice Assistant akan mempercepat pencarian arsip melalui perintah suara, sementara teknologi hologram memungkinkan visualisasi data secara interaktif dan modern,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Lebih dari sekadar mempercepat akses, PA Cimahi juga menekankan kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai faktor kunci keberhasilan sistem.

Pelatihan aparatur peradilan menjadi bagian integral dalam proses transformasi ini.

Djulia juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam mendorong percepatan digitalisasi layanan peradilan di seluruh Indonesia.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan berbasis teknologi mutakhir agar masyarakat pencari keadilan merasakan manfaat nyata dari reformasi ini,” imbuhnya.

Dengan kesiapan infrastruktur dan komitmen institusi, PA Cimahi siap menghadapi era baru pengelolaan arsip perkara berbasis AI.

Selain untuk efisiensi internal, teknologi ini juga diharapkan menjamin akuntabilitas, akurasi data, serta aksesibilitas publik terhadap informasi hukum.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa transformasi digital dalam sektor peradilan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang mendesak dan kini mulai terwujud secara konkret di tingkat lokal. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *